BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair, Simak Alur Pencairan untuk Pemilik Rekening BCA & Bank Swasta Lain
Subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 2 sudah cair ke sejumlah rekening penerima sejak Jumat 20 Agustus 2021.
Penulis: Galuh Palupi Swastyastu
Editor: galuh palupi
Reporter: Galuh Palupi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 2 sudah cair ke sejumlah rekening penerima sejak Jumat 20 Agustus 2021.
Namun, pemilik rekening bank BCA dan bank swasra lain belum menerima transferan.
Lantas kapan pemilik rekening non himbara juga akan menerima pancairan subsidi gaji?
Deputi Direktur Bidang Project Management Office BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek Romie Erfianto mengatakan, bagi pekerja yang belum memiliki rekening bank Himbara, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan pihaknya akan menyampaikan sejumlah data kepada Bank Himbara.

Nantinya Bank Himbara dan BSI akan menginformasikan kepada calon penerima subsidi upah untuk melakukan aktivasi rekening agar bisa dilakukan pencairan dana.
Di saat yang bersamaan dilakukan pembentukan rekening kolektif oleh bank Himbara secara sentralisasi.
Para pemberi kerja atau perusahaan dan tenaga kerja diharapkan segera menyampaikan kelengkapan data yang dibutuhkan dalam proses pembukaan rekening kolektif tersebut.
Kelengkapan data tersebut disampaikan HRD perusahaan melalui menu Pelaporan Data Perusahaan di website resmi BP Jamsostek (www.bpjsketenagakerjaan.go.id).
"Jadi kami bekerja sama untuk mendistribusikan kartu, peserta dapat melakukan aktivasi sesuai dengan bank yang telah bekerja sama dan ditunjuk untuk pembukaan rekening baru," kata Romie, dikutip dari Kompas.com.
Menurut Romie, saat ini terdapat 5 juta calon penerima subsidi gaji yang tak memiliki rekening Bank Himbara.
"Jadi karena hampir kurang lebih sekitar 5 jutaan peserta ini tidak memiliki rekening Himbara, dan belum mempunyai rekening juga, jadi ini yang kita akan bukakan rekening barunya secara kolektif bekerja sama dengan Kemenaker dan Himbara," katanya.
Sebagai informasi, BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan 1,25 juta data calon penerima bantuan subsidi upah tahap II kepada Kementerian Ketenagakerjaan pada Senin (16/8/2021).
Hingga saat ini, sebanyak 2,25 juta data telah diserahkan dari target BSU yang menyasar 8,7 juta lebih pekerja.
Pada tahap I, dari 1.000.200 data yang diserahkan, diketahui jumlah pekerja yang menerima dana BSU berjumlah 947.669 pekerja.
Terdapat 42.153 pekerja dinyatakan tidak lolos verifikasi karena tercatat sebagai penerima bantuan sosial yang lain.
Sementara itu, bantuan subsidi gaji untuk 10.378 pekerja dinyatakan gagal transfer. Penyebabnya, rekening pekerja berstatus dormant atau tidak valid.
Khusus untuk yang gagal transfer selanjutnya akan dilakukan pembukaan rekening secara kolektif.
Cek Status Penerima BSU
Bagi yang sudah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, dapat mengakses laman resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Di situs BPJS Ketenagakerjaan segera cek apakah termasuk calon penerima BSU.

Berikut ini cara cek status calon penerima BSU:
- Akses laman bpjsketenagakerjaan.go.id
- Pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU
- Kemudian masukkan NIK, nama lengkap serta tanggal lahir pada kolom yang tersedia
- Ceklis kode captcha lalu klik Lanjutkan
Jika lolos verifikasi, akan muncul keterangan seperti berikut ini:
"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker."
"Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Bersiap Cek Saldo, BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Segera Cair, Kemenaker Bocorkan Ini
Syarat Penerima BSU
Berikut ini syarat penerima BSU yang dikutip dari Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Pekerja/Buruh yang menerima gaji/upah
- Peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
- Merupakan peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021
- Pekerja/buruh yang belum menerima Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Program Bantuan Produktif Usaha Mikro.
- Bekerja di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah
- Bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan
(Tribunnewsmaker/Galuh Palupi)
Baca artikel lain tentang BLT di sini