Tanya Jawab Islam
Bagaimana Hukumnya Menggelar Syukuran 4 Bulan atau 7 Bulan Kehamilan? Simak Penjelasan Buya Yahya
Buya Yahya beri penjelasan mengenai hukum menggelar syukuran 4 bulan atau 7 bulan kehamilan.
Penulis: Apriantiara Rahmawati Susma
Editor: Apriantiara Rahmawati Susma
Buya Yahya menegaskan aqiqah hukumnya sunnah.
"Aqiqah itu hukumnya adalah sunnah, tidak ada mengatakan aqiqah wajib," ujar Buya Yahya.
"Selagi dikatakan aqiqah itu tidak wajib, maka jika riwayat tersebut benar tentu akan dijelaskan para ulama,
maka maknanya bukan berarti orang ini nggak bisa mendapatkan syafaat-nya anak," imbuhnya.
Buya Yahya mengungkapkan jika orang tersebut tidak mampu melaksanakan aqiqah karena himpitan ekonomi, maka hal itu tak menjadi masalah.
Ia juga menegaskan meski tidak melaksanakan aqiqah, orangtua tetap mendapat syafaat.
Baca juga: HUKUM Lanjut Tidur Setelah Sholat Subuh, Benarkah Menghambat Rezeki? Buya Yahya Beri Penjelasan

"Aqiqah bukan wajib, kalau tidak mampu tidak aqiqah nggak ada masalah.
Anaknya tetap bisa memberikan syafaat," ungkap Buya Yahya.
"Jangankan orang melarat, orang kaya pun namanya sunnah, orang meninggalkan sunnah tidak haram.
Selagi tidak haram, tidak akan menghalangi kebaikan-kebaikan, itu kesimpulan hukumnya," sambungnya.
Meski hukumnya sunnah, Buya Yahya tetap menganjurkan untuk melaksanakan aqiqah bagi mereka yang mampu dalam hal ekonomi.
"Jadi di saat memberi motivasi orang untuk aqiqah, jangan nakut-nakutin orang.
Cuma kalau anda mampu dan nggak aqiqahin anak, itu keterlaluan sekali, anda nggak bersyukur punya anak begitu," pungkasnya.
Berikut video lengkapnya:
(TribunnewsMaker.com/Tiara Susma)
Berita dan artikel lainnya terkait Buya Yahya di sini