Breaking News:

Tanya Jawab Islam

Bagaimana Hukumnya Menggelar Syukuran 4 Bulan atau 7 Bulan Kehamilan? Simak Penjelasan Buya Yahya

Buya Yahya beri penjelasan mengenai hukum menggelar syukuran 4 bulan atau 7 bulan kehamilan.

Pregnancy & Baby
Ilustrasi ibu hamil 

Buya Yahya menegaskan aqiqah hukumnya sunnah.

"Aqiqah itu hukumnya adalah sunnah, tidak ada mengatakan aqiqah wajib," ujar Buya Yahya.

"Selagi dikatakan aqiqah itu tidak wajib, maka jika riwayat tersebut benar tentu akan dijelaskan para ulama,

maka maknanya bukan berarti orang ini nggak bisa mendapatkan syafaat-nya anak," imbuhnya.

Buya Yahya mengungkapkan jika orang tersebut tidak mampu melaksanakan aqiqah karena himpitan ekonomi, maka hal itu tak menjadi masalah.

Ia juga menegaskan meski tidak melaksanakan aqiqah, orangtua tetap mendapat syafaat.

Baca juga: HUKUM Lanjut Tidur Setelah Sholat Subuh, Benarkah Menghambat Rezeki? Buya Yahya Beri Penjelasan

Buya Yahya.
Buya Yahya. (YouTube Al-Bahjah TV)

"Aqiqah bukan wajib, kalau tidak mampu tidak aqiqah nggak ada masalah.

Anaknya tetap bisa memberikan syafaat," ungkap Buya Yahya.

"Jangankan orang melarat, orang kaya pun namanya sunnah, orang meninggalkan sunnah tidak haram.

Selagi tidak haram, tidak akan menghalangi kebaikan-kebaikan, itu kesimpulan hukumnya," sambungnya.

Meski hukumnya sunnah, Buya Yahya tetap menganjurkan untuk melaksanakan aqiqah bagi mereka yang mampu dalam hal ekonomi. 

"Jadi di saat memberi motivasi orang untuk aqiqah, jangan nakut-nakutin orang.

Cuma kalau anda mampu dan nggak aqiqahin anak, itu keterlaluan sekali, anda nggak bersyukur punya anak begitu," pungkasnya.

Berikut video lengkapnya:

(TribunnewsMaker.com/Tiara Susma)

Berita dan artikel lainnya terkait Buya Yahya di sini

Tags:
Buya YahyasyukurankehamilanTiara Susma
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved