Tanya Jawab Islam
Bagaimana Hukumnya Menggelar Syukuran 4 Bulan atau 7 Bulan Kehamilan? Simak Penjelasan Buya Yahya
Buya Yahya beri penjelasan mengenai hukum menggelar syukuran 4 bulan atau 7 bulan kehamilan.
Penulis: Apriantiara Rahmawati Susma
Editor: Apriantiara Rahmawati Susma
"Kalau sudah 4 bulan itu sudah ditiupkan ruh, makanya sangat pantas kalau seandainya seorang bapak punya istri hamil 4 bulan berarti (calon bayi) sudah hidup," ungkap Buya Yahya.
"Kemudian setelah itu 7 bulan, 6 naik ke 7, kenapa? Paling sedikitnya kehamilan itu umurnya 6 bulan,
jadi kalau sudah 7 bulan bayi itu dikeluarkan dari perut sudah bisa," tutur Buya Yahya.
Kendati demikian, Buya Yahya mengingatkan untuk tak menggelar acara syukuran yang menyimpang dari ajaran agama.
"Kalau ada (cara syukuran) membuka aurat, itu yang perlu dihapus, (lebih baik) syukuran beri makanan yang enak, undang tetangga," pungkasnya.
Berikut video lengkapnya:
Benarkah Orangtua Tak Akan Mendapat Syafaat Jika Tidak Aqiqahi Anak? Ini Penjelasan Buya Yahya
Dalam Islam, Aqiqah dilaksanakan sebagai tanda syukur atas kelahiran anak.
Selain itu, aqiqah juga sebagai wujud berbagi kebahagiaan atas kelahiran anak.
Diketahui, Rasulullah SAW dan para sahabatnya melaksanakan aqiqah saat anak mereka lahir.
Lantas, bagaimana jika ada orang yang tak bisa melaksanakan aqiqah karena alasan tertentu?
Benarkah jika anak tidak diaqiqahi, maka orangtuanya tidak akan mendapatkan syafaat?
Dalam hal ini, syafaat diartikan sebagai pertolongan dari anak untuk orangtuanya di akhirat kelak.
Baca juga: Orang Muslim Memelihara Anjing, Benarkah Pahala Berkurang Tiap Harinya? Ini Kata Ustaz Abdul Somad
Baca juga: Mencium Kening Jenazah Sebagai Tanda Perpisahan, Apakah Termasuk Dosa? Ini Penjelasan Buya Yahya

Buya Yahya pun memberikan penjelasan terkait hal tersebut.
Hal itu terlihat di video yang diunggah di kanal YouTube Al-Bahjah TV 27 Juli 2021.