Breaking News:

CARA Cek Data Pensiunan PNS & Ahli Waris Syarat Pencairan Tabungan BP Tapera Tahap 4

Cara cek data pensiunan PNS dan ahli waris 2021 untuk pencairan dana tabungan perumahan rakyat.

Penulis: Candra Isriadhi
Editor: Candra Isriadhi
KOMPAS.com
Ilustrasi Tabungan perumahan rakyat. 

Kepesertaan Peserta berakhir karena telah pensiun bagi Pekerja dan telah mencapai usia 58 tahun bagi Pekerja Mandiri.

Kemudian Peserta meninggal dunia, atau Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai Peserta selama 5 (lima) tahun berturut-turut.

Pasca dibubarkannya Bapertarum-PNS pada tahun 2018, semua aset untuk dan atas nama Bapertarum-PNS dilikuidasi.

Hal itu berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat.

Hasil likuidasi tersebut kemudian dikembalikan kepada PNS Aktif sebagai saldo awal Peserta Tapera.

Peserta Tapera merupakan PNS Pensiun atau ahli warisnya secara langsung.

Ilustrasi Tabungan perumahan rakyat.
Ilustrasi Tabungan perumahan rakyat. (KOMPAS.com)

Iuran Taperum-PNS Sebagai Dasar Perhitungan Saldo Awal

Bapertarum-PNS didirikan pada tanggal 15 Februari 1993 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1993 untuk meningkatkan kesejahteraan PNS melalui beberapa skema bantuan dalam memiliki rumah yang layak.

Sejak awal operasional Bapertarum-PNS, setiap PNS diwajibkan untuk mengiur sejumlah dana dari gajinya sesuai dengan golongan masing-masing, yaitu mulai dari Rp 3.000,00 untuk Golongan I, hingga Rp 5.000,00, Rp 7.000,00, dan Rp 10.000,00 untuk Golongan II, III, dan IV berturut-turut.

Nilai iuran ini tidak mengalami peningkatan hingga iuran Taperum-PNS dihentikan oleh Menteri Keuangan pada Agustus 2020.

Iuran Taperum-PNS dibayarkan melalui Kementerian Keuangan dan dicatat pada Rekening Kas Negara.

Pengelolaan Dana Taperum-PNS dilakukan secara omnibus (gelondongan) dengan perhitungan saldo Peserta berdasarkan riwayat golongan yang diperoleh dari Biro Kepegawaian Daerah (BKD) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), bukan berdasarkan pencatatan saldo secara individual.

Selama Bapertarum-PNS beroperasional, terdapat beberapa manfaat yang dapat diambil oleh PNS untuk membantu pemenuhan uang muka rumah.

Terakhir, PNS bisa mendapatkan bantuan uang muka secara cuma-cuma sebesar Rp 1,3 s.d. 1,8 Juta sesuai golongan (tidak termasuk golongan IV) dan tambahan bantuan uang muka berupa pinjaman yang harus dikembalikan dengan maksimal pemanfaatan sebesar Rp 15 Juta.

Pada saat memasuki masa pensiun, PNS akan mendapatkan pengembalian dari akumulasi pokok iuran Taperum-PNS tanpa hasil pengembangan.

Halaman
123
Tags:
Taperaiuran tapera setiap bulanPP TaperaPNSpensiun
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved