Cara Gampang Cek Data Penerima BSU Rp 1 Juta, Akses bpjsketenagakerjaan.go.id atau via WhatsApp
Cara cek penerima bantuan sosial upah (BSU) dari BPJS Ketenagakerjaan dan kementerian ketenagakerjaan, tercatat ada 1,25 pekerja yang sudah dapat
Penulis: Nafis Abdulhakim
Editor: Nafis Abdulhakim
Reporter: Nafis Abdulhakim
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Berikut ini cara cek data pekerja yang mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2021.
Para penerima bisa cek data tersebut melalui dua cara yakni dengan mengakses website resmi Kemnaker atau via WhatsApp.
Para pekerja akan mendapatkan BSU sebesar Rp 1 juta.
Saat ini, dana bantuan subsidi gaji tahap kedua ini telah disalurkan kepada penerima yang memenuhi persyaratan.
BSU ini diberikan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Baca juga: CARA KLAIM Bantuan Kuota Internet Buat Guru Siswa & Guru, Cek Jadwal Penyalurannya Hingga November
Baca juga: KRITERIA Baru Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Benarkah Pekerja Bergaji UMK Tetap Dapat Bantuan?
Pada penyaluran tahap kedua ini, ada 1,25 juta pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan menerima bantuan tersebut.
BSU tahap dua ini telah diserahkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker pada Senin (16/8/2021).
Setelah itu, pihak Kemnaker akan melakukan pemadanan data yang membutuhkan selama 1-2 hari.
Ini demi meminimalisir penyaluran salah sasaran.
Dengan demikian para penerima BSU ini dipastikan bukan sebagai penerima bantuan dari pemerintah lainnya.
Sebagai informasi, pemerintah saat ini tengah memberikan bantuan kepada masyarakat seperti program Kartu Prakerja, Bansos PKH, dan BLT UMKM.
"Untuk saat ini, tahap dua sebanyak 1,25 juta sebenarnya data yang telah kami terima dari BPJS Ketenagakerjaan dan saat ini sudah selesai proses skrining."

"Insya Allah, hari ini akan kami proses penyalurannya kepada penerima yang memenuhi syarat," ungkap Sekretaris Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Surya Lukita Warman dalam webinar virtual TNP2K, Kamis (19/8/2021).
Rencananya, penyaluran BSU itu akan berlangsung dengan lima tahap dan menyasar 8,7 juta pekerja yang memenuhi kriteria Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021.