Breaking News:

Cara Gampang Cek Data Penerima BSU Rp 1 Juta, Akses bpjsketenagakerjaan.go.id atau via WhatsApp

Cara cek penerima bantuan sosial upah (BSU) dari BPJS Ketenagakerjaan dan kementerian ketenagakerjaan, tercatat ada 1,25 pekerja yang sudah dapat

Tribun Kaltim
Ilustrasi dana bantuan subsidi upah untuk para pekerja dari Kemnaker 

Tahun 2021

1. Batasan maksimal sebesar Rp 3,5 juta, dengan ketentuan pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh;

2. a. BSU diberikan kepada pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 (kecuali Aceh);

b. Diutamakan bagi pekerja/buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan);

3. Dana yang diterima oleh penerima BSU sebesar Rp 500 ribu per bulan dan disalurkan sekaligus untuk dua bulan sebesar Rp 1 juta;

4. Penyaluran dana BSU disalurkan melalui empat bank HIMBARA yakni BRI, BNI, BTN dan Mandiri.

Khusus provinsi Aceh menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI).

(Tribunnewsmaker.com/Nafis)

Baca artikel terkait BSU lainnya di sini

Tags:
KemnakerKementerian KetenagakerjaanBSUBantuan Subsidi UpahNafis AbdulhakimWhatsApp
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved