Tanya Jawab Islam
Hukum Menahan Kentut saat Melaksanakan Sholat, Apakah Sholatnya Batal? Simak Penjelasan Buya Yahya
Buya Yahya beri penjelasan mengenai hukum menahan kentut saat melaksanakan sholat.
Penulis: Apriantiara Rahmawati Susma
Editor: Apriantiara Rahmawati Susma
Reporter: Tiara Susma
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Ada beberapa hal yang membatalkan ibadah sholat.
Di antaranya adalah berhadas kecil maupun besar, makan dan minum, berbicara, mengubah niat sholat, dan lain-lain.
Hadas kecil yang dimaksud adalah batal wudhu.
Kentut dan buang air besar atau kecil termasuk membatalkan wudhu.
Terkadang kita dihadapkan pada situasi dimana kita berusaha menahan kentut saat melaksanakan sholat.
Lantas, bagaimana hukumnya menahan kentut saat melaksanakan sholat?
Apakah sholatnya batal atau tidak?
Baca juga: Melakukan Sholat Secara Tergesa-gesa, Apakah Sah Sholatnya? Simak Penjelasan Ustaz Khalid Basalamah
Baca juga: Ada Sisa Makanan di Mulut saat Sholat, Apakah Sholatnya Harus Diulang? Simak Penjelasan Buya Yahya

Buya Yahya memberikan penjelasan terkait hal tersebut.
Hal itu seperti dilansir dari video yang diunggah di YouTube Buya Yahya pada 13 Oktober 2019.
Buya Yahya menegaskan menahan sesuatu keluar sebelum sholat hukumnya makruh.
Makruh artinya sesuatu yang jika dilakukan tidak mendapat dosa, namun jika ditinggalkan akan mendapat pahala.
"Hukum menahan buang angin, kalau kita menahan sesuatu yang akan keluar sebelum sholat itu makruh," ujar Buya Yahya.
"Nabi melarang untuk menahan dari depan maupun dari belakang, termasuk buang angin," imbuhnya.