Tanya Jawab Islam
BOLEHKAH Menjamak Sholat Bagi Pengantin yang Sedang Menggelar Resepsi? Ini Penjelasan Buya Yahya
Berikut ini penjelasan Buya Yahya mengenai hukum menjamak sholat bagi pengantin yang sedang menggelar resepsi.
Penulis: Apriantiara Rahmawati Susma
Editor: Apriantiara Rahmawati Susma
Reporter: Tiara Susma
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Sholat jamak merupakan sholat yang dilaksanakan dengan meringkas dua sholat wajib dalam satu waktu
Hal ini biasanya dilakukan orang yang sedang dalam perjalanan jauh.
Namun, terkadang kita mendapati beberapa orang yang menjamak sholat saat menjadi pengantin.
Lebih tepatnya saat menggelar acara pernikahan seperti resepsi.
Saat menggelar resepsi, pengantin biasanya akan berdandan untuk menyapa para tamu undangan.
Alhasil, tak sedikit dari mereka pun menjamak sholat sebelum atau sesudah menggelar resepsi agar tak kerepotan saat harus dirias sebagai pengantin.
Baca juga: Apa Hukumnya Calon Pengantin Melakukan Foto Prewedding? Simak Penjelasan Ustaz Syafiq Riza Basalamah
Baca juga: Bagaimana Hukumnya Menikah dengan Seorang Mualaf yang Belum Disunat? Ini Penjelasan Buya Yahya
Lantas, bagaimana hukumnya menjamak sholat bagi pengantin?
Apakah diperbolehkan atau justru dilarang?
Buya Yahya memberikan penjelasan terkait hal tersebut.
Hal itu seperti dilansir dari video yang diunggah di YouTube Buya Yahya pada 19 Januari 2021.
"Misal ada orang menikah, sholatnya bisa dijamak nggak? Baik pengantin itu sendiri atau pun kedua orangtuanya," demikian pertanyaan dari seorang jamaah.
Buya Yahya mengungkapkan pengantin diperkenankan menjamak sholat.
Namun, Buya Yahya menegaskan hal itu hanya berlaku untuk pengantin saja.
Baca juga: Bagaimana Hukumnya Menikahi Wanita yang Hamil dengan Pria Lain? Ustaz Abdul Somad Beri Penjelasan
"Itu hanya pengantin saja bukan yang lain, pengantin saja, yang lain bisa menyelinap (untuk melaksanakan sholat)," ujar Buya Yahya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/ilustrasi-menikah.jpg)