Breaking News:

Tanya Jawab Islam

BOLEHKAH Menjamak Sholat Bagi Pengantin yang Sedang Menggelar Resepsi? Ini Penjelasan Buya Yahya

Berikut ini penjelasan Buya Yahya mengenai hukum menjamak sholat bagi pengantin yang sedang menggelar resepsi.

Tayang:
Pixabay
Ilustrasi menikah 

Reporter: Tiara Susma

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Sholat jamak merupakan sholat yang dilaksanakan dengan meringkas dua sholat wajib dalam satu waktu

Hal ini biasanya dilakukan orang yang sedang dalam perjalanan jauh.

Namun, terkadang kita mendapati beberapa orang yang menjamak sholat saat menjadi pengantin.

Lebih tepatnya saat menggelar acara pernikahan seperti resepsi.

Saat menggelar resepsi, pengantin biasanya akan berdandan untuk menyapa para tamu undangan.

Alhasil, tak sedikit dari mereka pun menjamak sholat sebelum atau sesudah menggelar resepsi agar tak kerepotan saat harus dirias sebagai pengantin.

Baca juga: Apa Hukumnya Calon Pengantin Melakukan Foto Prewedding? Simak Penjelasan Ustaz Syafiq Riza Basalamah

Baca juga: Bagaimana Hukumnya Menikah dengan Seorang Mualaf yang Belum Disunat? Ini Penjelasan Buya Yahya

Pendakwah Buya Yahya.
Pendakwah Buya Yahya. (YouTube Al-Bahjah TV)

Lantas, bagaimana hukumnya menjamak sholat bagi pengantin?

Apakah diperbolehkan atau justru dilarang?

Buya Yahya memberikan penjelasan terkait hal tersebut.

Hal itu seperti dilansir dari video yang diunggah di YouTube Buya Yahya pada 19 Januari 2021.

"Misal ada orang menikah, sholatnya bisa dijamak nggak? Baik pengantin itu sendiri atau pun kedua orangtuanya," demikian pertanyaan dari seorang jamaah.

Buya Yahya mengungkapkan pengantin diperkenankan menjamak sholat.

Namun, Buya Yahya menegaskan hal itu hanya berlaku untuk pengantin saja.

Baca juga: Bagaimana Hukumnya Menikahi Wanita yang Hamil dengan Pria Lain? Ustaz Abdul Somad Beri Penjelasan

"Itu hanya pengantin saja bukan yang lain, pengantin saja, yang lain bisa menyelinap (untuk melaksanakan sholat)," ujar Buya Yahya.

Halaman 1/3
Tags:
Buya Yahyapengantinresepsisholatsholat jamakTiara Susma
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved