Tanya Jawab Islam
HUKUM Memakai Behel Atau Kawat Gigi, Apakah Termasuk Keharaman? Begini Penjelasan Buya Yahya
Buya Yahya beri penjelasan mengenai hukum memasang behel atau kawat gigi.
Penulis: Apriantiara Rahmawati Susma
Editor: Apriantiara Rahmawati Susma
Reporter: Tiara Susma
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Ada beberapa cara untuk mengubah penampilan menjadi lebih baik.
Salah satunya adalah dengan memakai behel atau kawat gigi.
Biasanya orang-orang memakai behel untuk merapikan dan memperbaiki struktur gigi mereka.
Lantas, bagaimana hal tersebut dalam pandangan Islam?
Seperti kita ketahui, memperindah diri dengan cara mengubah ciptaan Allah merupakan sesuatu yang diharamkan.
Apakah memakai behel termasuk mengubah ciptaan Allah?
Baca juga: HUKUM Wanita Memakai Parfum saat Keluar Rumah, Apakah Haram? Ustaz Adi Hidayat Beri Penjelasan
Baca juga: Apa Hukumnya Pakai Produk Perawatan untuk Mempercantik Diri? Ini Penjelasan Ustaz Khalid Basalamah

Buya Yahya memberikan penjelasan terkait hal tersebut.
Hal itu seperti dilansir dari video yang diunggah di YouTube Al-Bahjah TV pada 8 Januari 2018.
"Bagaimana hukum menggunakan behel? Apakah diperkenankan dalam Islam atau diharamkan?" demikian pertanyaan seorang jamaah.
Buya Yahya membeberkan ada dua hukum terkait pemakaian behel.
Jika pakai behel dimaksudkan untuk merapikan gigi atau karena gigi sakit, maka hal itu diperbolehkan.
"Memasang behel itu ada dua, yang pertama jika tujuannya merapikan gigi yang tidak rapi,
karena kalau gigi tidak rapi itu efeknya ada kotoran, sering tersisa kotoran itu menjadikan sebab penyakit," kata Buya Yahya.
"Atau gigi itu sakit karena tumbuhnya tidak rapi, maka karena ada hajat dan darurat semacam ini, maka hukum behel adalah boleh," imbuhnya.
Baca juga: Bagaimana Hukumnya Pakai Krim Wajah untuk Menghilangkan Kerutan? Simak Penjelasan Buya Yahya