Tanya Jawab Islam
HUKUM Memakai Behel Atau Kawat Gigi, Apakah Termasuk Keharaman? Begini Penjelasan Buya Yahya
Buya Yahya beri penjelasan mengenai hukum memasang behel atau kawat gigi.
Penulis: Apriantiara Rahmawati Susma
Editor: Apriantiara Rahmawati Susma
Namun, memakai behel menjadi dilarang jika hanya bertujuan untuk memperindah diri.
"Tapi yang tidak diperkenankan adalah behel yang sudah benar giginya, nggak ada masalah, tahu-tahunya hanya untuk memperindah," tutur Buya Yahya.
"Maka jika anda behel tidak ada hajat, bukan karena gigi anda tidak rapi, bukan karena gigi anda sakit, tumbuhnya tidak benar,
karena hanya untuk menambah seni, maka itu sesuatu yang dilarang dan tidak diperkenankan oleh Nabi," imbuhnya.
Buya Yahya menyebut orang-orang yang memakai behel hanya semata-mata untuk memperindah diri adalah golongan orang yang dimurkai oleh Nabi Muhammad SAW.
Berikut video lengkapnya:
HUKUM Wanita Memakai Parfum saat Keluar Rumah, Apakah Haram? Ustaz Adi Hidayat Beri Penjelasan
Dalam agama Islam, wanita memiliki kedudukan yang mulia.
Seperti kita ketahui, Islam mengatur segala hal yang berhubungan dengan wanita.
Aturan terkait wanita disesuaikan dengan ajaran agama, termasuk dalam hal penampilan.
Setiap wanita tentu pernah menggunakan wewangian seperti parfum untuk menunjang penampilan.
Dalam pandangan Islam, ternyata wanita tak boleh asal memakai parfum.
Lantas, muncullah pertanyaan apakah wanita memakai parfum saat keluar rumah merupakan sesuatu yang haram?
Baca juga: Bagaimana Hukumnya Foto Selfie Lalu Mengunggahnya di Media Sosial? Begini Penjelasan Buya Yahya
Baca juga: Bagaimana Jika Pria Menikahi Dua Kakak Beradik Sekaligus? Ustaz Adi Hidayat Beberkan Hukumnya

Ustaz Adi Hidayat memberikan penjelasan terkait hal tersebut.
Hal itu terlihat di video yang diunggah di kanal YouTube Adi Hidayat Official pada 19 Agustus 2019.