Breaking News:

Tanya Jawab Islam

HUKUM Memakai Behel Atau Kawat Gigi, Apakah Termasuk Keharaman? Begini Penjelasan Buya Yahya

Buya Yahya beri penjelasan mengenai hukum memasang behel atau kawat gigi.

The Orthodontists
Ilustrasi pakai behel. 

Namun, memakai behel menjadi dilarang jika hanya bertujuan untuk memperindah diri.

"Tapi yang tidak diperkenankan adalah behel yang sudah benar giginya, nggak ada masalah, tahu-tahunya hanya untuk memperindah," tutur Buya Yahya.

"Maka jika anda behel tidak ada hajat, bukan karena gigi anda tidak rapi, bukan karena gigi anda sakit, tumbuhnya tidak benar,

karena hanya untuk menambah seni, maka itu sesuatu yang dilarang dan tidak diperkenankan oleh Nabi," imbuhnya.

Buya Yahya menyebut orang-orang yang memakai behel hanya semata-mata untuk memperindah diri adalah golongan orang yang dimurkai oleh Nabi Muhammad SAW.

Berikut video lengkapnya:

HUKUM Wanita Memakai Parfum saat Keluar Rumah, Apakah Haram? Ustaz Adi Hidayat Beri Penjelasan

Dalam agama Islam, wanita memiliki kedudukan yang mulia.

Seperti kita ketahui, Islam mengatur segala hal yang berhubungan dengan wanita.

Aturan terkait wanita disesuaikan dengan ajaran agama, termasuk dalam hal penampilan.

Setiap wanita tentu pernah menggunakan wewangian seperti parfum untuk menunjang penampilan.

Dalam pandangan Islam, ternyata wanita tak boleh asal memakai parfum.

Lantas, muncullah pertanyaan apakah wanita memakai parfum saat keluar rumah merupakan sesuatu yang haram?

Baca juga: Bagaimana Hukumnya Foto Selfie Lalu Mengunggahnya di Media Sosial? Begini Penjelasan Buya Yahya

Baca juga: Bagaimana Jika Pria Menikahi Dua Kakak Beradik Sekaligus? Ustaz Adi Hidayat Beberkan Hukumnya

Ustaz Adi Hidayat.
Ustaz Adi Hidayat. (YouTube Adi Hidayat Official)

Ustaz Adi Hidayat memberikan penjelasan terkait hal tersebut.

Hal itu terlihat di video yang diunggah di kanal YouTube Adi Hidayat Official pada 19 Agustus 2019.

Halaman
123
Tags:
Buya Yahyabehelkawat gigiTiara Susma
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved