Tanya Jawab Islam
Apakah Sholat Orang yang Mualaf Tetap Sah Meski Belum Dikhitan? Begini Penjelasan Buya Yahya
Apakah sholat orang mualaf yang belum khitan tetap sah? Berikut ini penjelasan Buya Yahya.
Penulis: Apriantiara Rahmawati Susma
Editor: Apriantiara Rahmawati Susma
Ustaz Khalid Basalamah memberikan penjelasan terkait hal tersebut.
Hal itu seperti dilansir dari video yang diunggah di YouTube Lentera Islam pada 28 Mei 2017.
"Saya selalu sholat tarawih di masjid yang imamnya membaca surat dengan cepat dan tergesa-gesa, apakah sah sholatnya?" demikian pertanyaan seorang jamaah.
Ustaz Khalid Basalamah menganjurkan untuk mencari masjid yang imamnya memimpin sholat dengan baik dan tidak terburu-buru.
Seperti diketahui, tuma'ninah merupakan salah satu syarat wajib sholat.
"Tentu saja kita dianjurkan untuk cari masjid yang sholatnya bagus, tuma'ninah, karena tuma'ninah itu syarat wajib ya," kata Ustaz Khalid Basalamah.
Baca juga: BOLEHKAH Melaksanakan Sholat Dhuha Lebih dari Satu Kali dalam Sehari? Simak Penjelasan Buya Yahya
Ustaz Khalid Basalamah menegaskan ada baiknya tidak tergesa-gesa saat menjalankan sholat.
Pasalnya, sholat secara tuma'ninah akan menyempurnakan pahala kita.
"Teman-teman kita di Indonesia ini banyak yang mengaku mazhab Syafi'i tapi tidak menjalankan imam Syafi'i dalam sholat," ujar Ustaz Khalid Basalamah.
"Imam Syafi'i memasukkan syarat wajibnya sholat tuma'ninah, tenang, baca Al Quran pelan-pelan, harus begitu tak boleh buru-buru," imbuhnya.
"Iya dicatat (pahalanya), tapi pahalanya berapa, maka sholat dengan tenang," pungkasnya.
Berikut video lengkapnya:
(TribunnewsMaker.com/Tiara Susma)