Breaking News:

Coki Pardede Buka Suara Setelah Ditangkap karena Narkoba, Minta Maaf ke Ayah dan Ibu, 'Chuaks!'

Jadi tersangka karena kasus narkoba, Coki Pardede buka suara dan meminta maaf pada kedua orangtuanya

YouTube Kompas TV, instagram @cokipardede
Coki Pardede minta maaf atas kasus narkoba 

Reaksi ini sering Coki Pardede gaungkan saat membuat konten YouTube.

"Chuakz," ujar Coki Pardede.

Konferensi pers Coki Pardede
Konferensi pers Coki Pardede (KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)

Coki Pardede ditangkap di kediamannya di Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Rabu (1/9/2021).

Ditemukan barang bukti sabu-sabu seberat 0,3 gram dan jarum suntik untuk mekanisme pemakaian melalui dubur.

Coki Pardede, WL dan RA disangkakan dengan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 juncto 132 Nomor 35 Tahun 2009 tentang Undang Undang Narkotika.

Ancaman hukuman 6 tahun penjara diduga menanti Coki Pardede.

Coki Pardede cukup populer karena konten Youtube-nya di Youtube channel Majelis Youtube Indonesia.

Dirinya dikenal cukup kontroversial dengan leluconnya yang dark.

Misalnya ketika membuat video masak daging babi dengan air kurma.

Lalu menyebut figur publik yang terkena kasus pelecehan seksual rata-rata memiliki bakat dan pencapaian yang luar biasa.

Coki juga pernah memposting foto anak-anak Afrika kelaparan dengan memamerkan milktea di tangannya.

Coki juga pernah blunder menulis tweet pada tahun baru 2020 lalu karena menulis jika banjir di Jakarta karena perlakuan maksiat masyarakat.

Kini, Coki Pardede terkena kasus narkotika.

COKI PARDEDE Suntik Sabu Lewat Anal, Ditangkap saat Nonton Video Sesama Jenis

Video detik-detik komika Coki Pardede ditangkap polisi atas kasus narkoba
Video detik-detik komika Coki Pardede ditangkap polisi atas kasus narkoba (YouTube Kompas TV, instagram @cokipardede)

Cara Coki Pardede mengonsumsi narkoba bahkan disebut tak lazim.

Halaman
1234
Tags:
Coki PardedenarkobaTalitha Desena DarentiTretan Muslim
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved