CARA Daftar Kartu Sembako untuk Beli Gas Elpiji 3 Kg pada Tahun 2022, Lakukan Langkah Berikut
Cara membuat Kartu Sembako untuk membeli gas elpiji 3 Kg pada tahun 2022.
Penulis: Candra Isriadhi
Editor: Candra Isriadhi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Cara daftar Kartu Sembako untuk membeli gas elpiji 3 Kg pada tahun 2022.
Mulai tahun 2022 recananya masyarakat harus memiliki Kartu Sembako untuk membeli gas elpiji 3 Kg.
Lalu bagaimana cara mendapatkan Kartu Sembako, bagaimana pula kriteria untuk bisa menggunakan Kartu Sembako?
Pemerintah Indonesia mulai reformasi subsidi energi dari berbasis komoditas menjadi berbasis orang pada tahun 2022.
Salah satu penerapan kebijakan tersebut adalah pebelian gas elpiji 3 Kg yang hanya bisa dinikmati pemegang Kartu Sembako.
Kabarnya kebijakan tersebut efektif akan dimulai pada tahun 2022.
Berikut adalah cara membuat Kartu Sembako agar dapat membeli gas elpiji 3 Kg pada tahun 2022.
Cara Daftar Kartu Sembako
Untuk menjadi penerima Kartu Sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) harus terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
1. Pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dilakukan oleh Kementerian Sosial.
2. Calon KPM akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.
3. Data yang telah diisi oleh calon penerima diproses secara paralel dan sinergis oleh bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan dan kantor walikota/ kabupaten.
4. Calon KPM perlu membawa data pelengkap seperti Kartu Keluarga (KK), KTP, NIK (jika ada), dan Kode Unik Keluarga/Individu dalam Data Terpadu.
5. Setelah verifikasi data selesai, penerima bantuan sosial akan dibukakan rekening di bank dan mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
6. Penerima bantuan sosial yang telah memiliki KKS dapat langsung datang ke e-warong (Elektronik Warung Gotong Royong) terdekat.
Cara Cek status Kartu Sembako
Masyarakat dapat mengecek kepesertaan atau status apakah terdaftar sebagai penerima Kartu Sembako melalui laman DTKS.
Ini langkah-langkahnya:
- Buka laman DTKS https://dtks.kemensos.go.id/
- Klik menu Daftar Ruta (rumah tangga) DTKS
- Filter wilayah dengan mengisi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa
- Masukkan kode keamanan yang tertera pada gambar
- Klik 'Cari Rumah Tangga' DTKS akan menampilkan daftar rumah tangga yang terdaftar sesuai dengan wilayah yang telah ditentukan
- Cari nama kepala rumah tangga, kemudian lihat pada kolom kepesertaan yang berada di sebelah kanan.
- Jika terdaftar sebagai penerima bansos sembako, status BSP akan tertulis 'YA' Sebagai catatan, kepala rumah tangga tidak selalu terdaftar sebagai penerima bantuan.
Penerima bantuan bisa berasal dari salah satu anggota rumah tangga atau keluarga di rumah tangga tersebut.
Selain itu, DTKS juga bisa digunakan untuk mengecek status kepesertaan PKH dan BST.
Di bulan September 2021 ini pemerintah juga menyediakan sejumlah bansos.
Bansos dikhususkan bagi masyarakat terdampak Covid-19.
Berikut cara cek penerima bansos akses website Kemensos.
Berikut Cara Cek penerima Bansos
- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id;
- Masukkan alamat seperti Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom;
- Masukkan nama sesuai KTP;
- Masukkan kode yang tertera dalam kotak boks captcha pada kolom;
- Bila kode huruf tidak jelas, klik simbol 'reload' untuk mendapatkan kode baru;
- Klik cari data, hasil data pencairan akan muncul pada laman cekbansos.kemensos.go.id.
Pencairan dana bantuan sosial dapat dilakukan melalui bank anggota Himbara, seperti BNI, BRI, Bank Mandiri, serta BTN.
Saat proses pencairan bantuan sosial, masyarakat tidak dikenai potongan biaya apapun.
Baca juga: DAFTAR 7 BANSOS yang Digelontorkan Pemerintah, Imbas Adanya PPKM Darurat, PKH hingga Kartu Sembako
Cara Mencairkan Bantuan
Siapkan dokumen berikut saat mencairkan dana bantuan:
- Surat undangan;
- KTP;
- Kartu Keluarga (KK).
Surat undangan atau keterangan dari ketua RT Setempat harus dibawa ke kantor pos terdekat.
Surat keterangan berisikan barcode dan informasi dasar penerima bantuan.
Masyarakat dapat mencairkan dana bantuan, dengan menunjukkan dokumen pribadi seperti KTP.
Atau bahkan bisa menggunakan KK dan surat dari RT kepada petugas.
Kemudian petugas akan melakukan scanning pada barcode di surat undangan tersebut.
Kemudian dana bantuan akan langsung diberikan kepada KPM.
Petugas akan mengambil bukti bahwa yang bersangkutan sudah mencairkan dana bantuan,
Dengan cara memfoto setiap masyarakat yang sudah menerima bansos lengkap bersama dokumen pribadinya.
Saat proses pencairan bantuan sosial, masyarakat tidak dikenai potongan biaya apapun.
(Tribunnewsmaker.com/Candra)
Artikel lain terkait Bansos klik di sini.