Breaking News:

Fakta Vicky Prasetyo Divonis 4 Bulan Penjara, Ibunda Kecewa hingga Pecah Air Mata Kalina Ocktaranny

Berikut fakta-fakta Vicky Prasetyo divonis 4 bulan penjara oleh pengadilan, Ibunda kecewa hingga Kalina Ocktaranny menangis

Kolase Instagram @vickyprasetyo777
Presenter Vicky Prasetyo dijatuhi hukuman 4 bulan penjara 

Reporter: Nafis Abdulhakim

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Fakta-fakta Vicky Prasetyo menerima hasil pengadilan, divonis 4 bulan penjara atas kasusnya dengan mantan istri, Angel Lelga.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan hukuman tersebut pada sidang vonis, Kamis (9/9/2021).

Sebelumnya, sidang tersebut sempat ditunda dua kali.

Kali pertama karena adanya salah satu anggota hakim yang diganti.

Yang kedua, sidang vonis tersebut diundur karena Vicky Prasetyo tengah berduka.

Tepat sehari sebelum sidang, sang ayah meninggal dunia.

Berikut fakta-fakta Vicky Prasetyo divonis 4 bulan oleh majelis hakim.

Baca juga: Vicky Prasetyo Divonis 4 Bulan Penjara, Mertua Kalina Ocktaranny Kecewa: Anak Saya Gak Bersalah

Baca juga: Vicky Prasetyo Divonis 4 Bulan Penjara, Kalina Ocktaranny Menangis dalam Persidangan, Peluk Bebi

Kalina Ocktaranny menangis di persidangan

Terdakwa Vicky Prasetyo saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (26/8/2021).
Terdakwa Vicky Prasetyo saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (26/8/2021). (KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)

Sang istri terlihat turut menemani suami dalam persidangan.

Mendengar keputusan hakim, Kalina Ocktaranny langsung menangis dalam persidangan.

Ia langsung memeluk adik Vicky Prasetyo, Bebi Prasetyo yang juga hadir dalam sidang tersebut.

Setelah sidang selesai, Vicky dan Kalina tidak memberikan keterangan atas vonis yang diterimanya.

Mereka langsung masuk ke mobil dan meninggalkan PN Jakarta Selatan.

"Sama pengacara saya saja," kata Vicky Prasetyo, Kamis (9/9/2021).

Halaman
123
Tags:
Vicky PrasetyoKalina OcktarannyAngel LelgaEmma FauziahNafis Abdulhakim
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved