Breaking News:

Fakta Vicky Prasetyo Divonis 4 Bulan Penjara, Ibunda Kecewa hingga Pecah Air Mata Kalina Ocktaranny

Berikut fakta-fakta Vicky Prasetyo divonis 4 bulan penjara oleh pengadilan, Ibunda kecewa hingga Kalina Ocktaranny menangis

Kolase Instagram @vickyprasetyo777
Presenter Vicky Prasetyo dijatuhi hukuman 4 bulan penjara 

Hukuman lebih ringan

Vicky Prasetyo dan Kalina Oktarani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/9/2021).
Vicky Prasetyo dan Kalina Oktarani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/9/2021). (TRIBUNNEWS.COM/Fauzi Nur Alamsyah)

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memberikan vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU sebelumnya mengajukan hukuman untuk Vicky selama delapan bulan penjara.

Kini, hukuman suami Kalina Ocktaranny menjadi empat bulan kurungan.

Hal tersebut diucapkan langsung oleh majelis hakim dalam persidangan pada Kamis (9/9/2021).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendrianto dengan pidana selama empat bulan penjara dipotong masa tahanan," ucap majelis hakim.

Dengan vonis tersebut, disebutkan Vicky Prasetyo langsung bebas dari penjara.

Lantaran, ia sudah menjalani masa tahanan selama 2 bulan 10 hari di Rutan Salemba.

Ibunda kecewa

Presenter Vicky Prasetyo menjalani sidang lanjutan terkait kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (5/8/2021). Dalam sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik imbas penggerebekan Angel Lelga tersebut, Vicky Prasetyo membacakan pledoi atau pembelaan. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Vicky Prasetyo 8 bulan penjara karena dinilai terbuki secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tidak menyenangkan yang diatur dalam Pasal 335 KUHP Ayat 1.
Presenter Vicky Prasetyo menjalani sidang lanjutan terkait kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (5/8/2021). Dalam sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik imbas penggerebekan Angel Lelga tersebut, Vicky Prasetyo membacakan pledoi atau pembelaan. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Vicky Prasetyo 8 bulan penjara karena dinilai terbuki secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tidak menyenangkan yang diatur dalam Pasal 335 KUHP Ayat 1. (Tribunnews/Herudin)

Ibunda Vicky Prasetyo kecewa, anaknya dijatuhi hukuman 4 bulan penjara.

Emma Fauziah mengaku kecewa dengan keputusan pengadilan.

Ia menyebut anaknya tidak bersalah.

Diketahui, Vicky Prasetyo divonis 4 bulan penjara atas kasus perbuatan tidak menyenangkan terhadap Angel Lelga.

Hal tersebut diungkapkan Emma saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan setelah sidang putusan, Kamis (9/9/2021).

"Ya pastinya kecewalah, anak saya enggak bersalah, (karena) lihat istrinya (pada saat itu) di dalam kamar (bersama seorang pria)," ujar Emma, dikutip dari Kompas.com.

Halaman
123
Tags:
Vicky PrasetyoKalina OcktarannyAngel LelgaEmma FauziahNafis Abdulhakim
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved