Fakta Vicky Prasetyo Divonis 4 Bulan Penjara, Ibunda Kecewa hingga Pecah Air Mata Kalina Ocktaranny
Berikut fakta-fakta Vicky Prasetyo divonis 4 bulan penjara oleh pengadilan, Ibunda kecewa hingga Kalina Ocktaranny menangis
Penulis: Nafis Abdulhakim
Editor: Apriantiara Rahmawati Susma
Hukuman lebih ringan

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memberikan vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU sebelumnya mengajukan hukuman untuk Vicky selama delapan bulan penjara.
Kini, hukuman suami Kalina Ocktaranny menjadi empat bulan kurungan.
Hal tersebut diucapkan langsung oleh majelis hakim dalam persidangan pada Kamis (9/9/2021).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendrianto dengan pidana selama empat bulan penjara dipotong masa tahanan," ucap majelis hakim.
Dengan vonis tersebut, disebutkan Vicky Prasetyo langsung bebas dari penjara.
Lantaran, ia sudah menjalani masa tahanan selama 2 bulan 10 hari di Rutan Salemba.
Ibunda kecewa

Ibunda Vicky Prasetyo kecewa, anaknya dijatuhi hukuman 4 bulan penjara.
Emma Fauziah mengaku kecewa dengan keputusan pengadilan.
Ia menyebut anaknya tidak bersalah.
Diketahui, Vicky Prasetyo divonis 4 bulan penjara atas kasus perbuatan tidak menyenangkan terhadap Angel Lelga.
Hal tersebut diungkapkan Emma saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan setelah sidang putusan, Kamis (9/9/2021).
"Ya pastinya kecewalah, anak saya enggak bersalah, (karena) lihat istrinya (pada saat itu) di dalam kamar (bersama seorang pria)," ujar Emma, dikutip dari Kompas.com.