Breaking News:

HANYA Pakai HP Bisa Cek Tagihan Listrik, Unduh Dulu Aplikasi PLN Mobile, Simak Cara Mudahnya

Cara mudah untuk mengetahui tagihan listrik lewat ponsel secara online dengan mengunduh aplikasi PLN Mobile

TRIBUNNEWS/ JEPRIMA
Warga saat melakukan pengecekan token listrik prabayar di Rumah Susun Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2020). 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Hanya menggunakan ponsel, Anda bisa cek tagihan listrik PLN.

Caranya, pertama-tama Anda unduh aplikasi PLN Mobile di App Store atau Play Store.

Saat ini, tak sedikit penyedia layanan untuk kehidupan sehari-hari yang sudah menerapkan sistem online.

Dengan adanya sistem online ini masyarakat jadi lebih mudah melakukan banyak hal.

Salah satunya yakni untuk cek tagihan listrik.

Baca juga: SEGERA Cek Penerima Bantuan Sosial PKH dari Kemensos, Ibu Hamil Dapat Rp 3 Juta, Lansia Rp 2,4 Juta

Baca juga: CARA Terbaru Cek Penerima BLT Subsidi Gaji di bpjsketenagakerjaan.go.id & kemnaker.co.id

PLN kini telah menggunakan sistem online untuk mempermudah masyarakat Indonesia mengetahui tagihan listriknya.

Tak hanya cek, PLN juga menggunakan sistem ini untuk melakukan kegiatan pembayaran.

Namun pertama-tama, Anda harus mengunduh aplikasi PLN Mobile terlebih dahulu.

Dikutip adri Instagram @pln_id, berikut cara cek tagihan listrik melalui PLN Mobile.

Sekarang cek tagihan listrik lebih mudah dengan PLN Mobile
Sekarang cek tagihan listrik lebih mudah dengan PLN Mobile (Kolase Instagram @pln_id)

Berikut cara ceknya:

1. Pertama download terlebih dahulu aplikasi PLN Mobile

2. Kemudian pilih menu Catat Meter

3. Setelah itu masukkan Id Pelanggan

4. Lalu foto angka meter

5. Terakhir, masukkan angka stand meter kemudian kirim

6. Secara otomatis estimasi tagihan listrikmu bulan ini akan muncul.

Sementara bagi pelanggan PLN yang menggunakan pembayaran token listrik, dapat mengecek sisa pemakaian melalui cara berikut:

1. Download dan buka aplikasi PLN Mobile

2. Kemudian pilih menu Kelistrikan

3. Lalu pilih Id Pelanggan

4. Perkiraan sisa pemakaian secara otomatis akan tampil.

Tidak hanya pengecekan, pembayaran pun juga dapat dilakukan secara online dan berikut caranya bagaimana dilansir dari Tribunnews.com:

1. E-Commerce

Pertama, Anda perlu login ke akun belanja yang sudahd dipilih lalu buka opsi pembayaran rekening listrik yang tersedia.

Setelah itu, isi semua kolom dan tentukan metode pembayaran yang sesuai.

Untuk keamanan, simpan bukti pembayaran apabila dibutuhkan untuk proses verifikasi.

2. M-Banking

M-Banking juga cara yang praktis untuk membayar tagihan listrik apabila Anda sudah terdaftar sebagai nasabah di bank tertentu.

Bank-bank yang terdaftar seperti BCA, BRI, BNI, atau Mandiri.

Sedangkan caranya adalah Anda pilih "Transfer" atau Pembayaran Rekening Listrik".

Selanjutnya tinggal mengikuti langkah-langkah yang ditampilkan di layar smarpthone dan jangan lupa memasukkan nomor PIN rekening Anda.

3. E-Banking

Cara penggunaan lewat E-Banking hampir sama dengan M-Banking yaitu menggunakan konektivitas internet.

Pertama, Anda perlu membuka situs Internet Banking terlebih dahulu.

Apabila belum memiliki akun maka lakukan registrasi terlebih dahulu tetapi jika sudah cukup melakukan login.

Lalu pilih "Pembayaran Tagihan Listrik" kemudian masukkan nomor ID serta PIN rekening Anda.

Setelah itu jendela pop up pun akan memunculkan rincian struk transfer.

Anda diharapkan untuk melakukan screenshot sebagai bukti bahwa telah membayar tagihan listrik.

4. ATM

Terakhir adalah ATM untuk melakukan pembayaran tagihan listrik.

Sebelum menuju tempat ATM terdekat, Anda harus menyiapkan catatan kwitansi tagihan dan nomor ID.

Setelah itu masukkan kartu ATM dan ketik nomor PIN rekening.

Selanjutnya pilih "Pembayaran" lalu ketuk "Listrik/PLN".

Kemudian pilih "Listrik Pasca Bayar" dan masukkan nomor ID pelanggan Anda.

Lalu tekan "Selanjutnya" dan rincian seperti nama pelanggan serta jumlah tagihan listrik akan muncul ditambah adanya biaya administrasi.

Terakhir lakukan pembayaran dan simpan struk transfer sebagai bukti.

Selain itu, saat ini pemerintah masih memberikan bantuan subsidi listrik kepada masyarakat selama pandemi Covid-19.

Bantuan ini diberikan untuk meringankan biaya listrik bagi masyarakat kecil, industri, bisnis, dan sosial.

Bantuan ini telah diperpanjang hingga akhir tahun 2021 yakni pada bulan Desember.

Ilustrasi kalim token listrik PLN.
Ilustrasi kalim token listrik PLN. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

Dikutip dari Instagram @pln_id, berikut Skema Stimulus Diskon Bantuan Subsidi Listrik:

Diskon 50 persen

- Rumah tangga dengan daya 450 VA (R1/TR 450 VA)

- Bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA)

- Industri kecil daya 450 VA (I1/TR 450 VA)

Diskon 25 persen

- Rumah Tangga Daya 900 VA bersubsidi (R1/TR 900 VA)

Pembebasan Biaya Beban atau Abonemen sebesar 50 persen, diberlakukan bagi pelanggan:

- Golongan Sosial daya 220 VA, 450 VA, dan 900 VA (S-1/220 VA s.d S-2/900 VA)

- Golongan Bisnis daya 900 VA (B-1/900 VA)

- Golongan Industri daya 900 VA (I-1/900 VA)

Cara Mendapatkan Diskon Llistrik:

Untuk pelanggan PLN pascabayar, diskon 50 persen diterima saat pembayaran tagihan.

Sementara untuk pelanggan PLN prabayar, diskon 50 persen otomatis diterima saat pembelian token.

Sedangkan untuk rumah tangga bersubsidi pascabayar, diberikan diskon 25 persen dan diterima saat pembayaran rekening listrik.

Untuk pelanggan rumah tangga bersubsidi prabayar, diskon 25 persen otomatis diterima saat pembelian token.

Pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan industri, bisnis, dan sosial.

Bagi pelanggan pascabayar, diskon diberikan dengan langsung memotong tagihan rekening listrik pelanggan.

Sementara itu, untuk pelanggan prabayar, diskon tarif listrik diberikan saat pembelian token listrik.

Saluran pengaduan melalui aplikasi PLN Mobile yang dapat diunduh melalui Playstore atau AppStore. 

Diskon berlaku sampai dengan pemakaian maksimal setara 720 jam nyala.

(Tribunnewsmaker.com/Nafis, Tribunnews.com/Octavia)

Tags:
PLNtagihan listrikonlineaplikasi
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved