Breaking News:

Gebrakan Mencengangkan Menkeu Purbaya: Pelaku Digital yang Tak Patuh Pajak Bisa Diblokir Aksesnya

Menkeu Purbaya siap blokir akses pelaku digital yang bandel bayar pajak, bukti langkah tegas!

Editor: Eri Ariyanto
Kemenkeu/Biro KLI-Zalfa'Dhiaulhaq
MENTERI KEUANGAN - Menkeu Purbaya siap blokir akses pelaku digital yang bandel bayar pajak, bukti langkah tegas! 

Ringkasan Berita:
  • DJP Kementerian Keuangan menegaskan keseriusannya dalam memperketat pengawasan terhadap kepatuhan pajak di ranah ekonomi digital.
  • Direktur Perpajakan I, Hestu Yoga Saksama, menyampaikan bahwa Menteri Keuangan memiliki wewenang untuk meminta pemblokiran akses digital bagi pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dari luar negeri yang menyalahi kewajiban pajak di Indonesia.
  • Pencabutan blokir akses nantinya akan dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan RI, meluncurkan langkah tegas menghadapi pelaku usaha digital yang belum patuh membayar pajak

Ia menyatakan bahwa pelaku usaha daring yang tidak memenuhi kewajiban fiskal dapat diblokir aksesnya oleh otoritas pajak dan layanan publik. 

Kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk memperkuat penegakan di era ekonomi digital.

Baca juga: Tampang Bengis 5 Tersangka Pembunuh Arjuna Tamaraya di Masjid Agung Sibolga, Ngaku Tersinggung

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan keseriusannya dalam memperketat pengawasan terhadap kepatuhan pajak di ranah ekonomi digital.

Direktur Perpajakan I, Hestu Yoga Saksama, menyampaikan bahwa Menteri Keuangan memiliki wewenang untuk meminta pemblokiran akses digital bagi pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dari luar negeri yang menyalahi kewajiban pajak di Indonesia.

“Bahwa Menteri Keuangan bisa meminta kepada Komdigi, kalau nggak comply, aksesnya diblokir. Waduh, ngeri ya. Ini PMK-nya sedang kita selesaikan,” ujar Hestu dalam acara Kupas Tuntas Perpajakan Ekonomi Digital, Selasa (4/11/2025).

PURBAYA DAN DIRUT PERTAMINA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan bertemu Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (23/10/2025). Ia mengaku tidak tahu apa yang akan dibahas.
PURBAYA DAN DIRUT PERTAMINA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan bertemu Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (23/10/2025). Ia mengaku tidak tahu apa yang akan dibahas. (Diaz/Tribunnews)

Lebih lanjut, pencabutan blokir akses nantinya akan dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), sesuai aturan yang tengah disiapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Hestu menjelaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari penguatan dasar hukum melalui Pasal 32 Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pasal tersebut memberi kewenangan luas bagi Menteri Keuangan untuk menunjuk pihak lain dalam proses pemotongan, pemungutan, penyetoran, hingga pelaporan pajak.

“Pihak lain ditunjuk, pihak lainnya siapa? Siapa aja. Yang terlibat langsung maupun nggak langsung, atau hanya memfasilitasi." ujarnya.

"Bisa saja nanti bank, sebagai sarana pembayaran, media pembayaran. Bisa aja nanti siapapun,” tambahnya.

Super Humble! Menkeu Purbaya Samperi Anak SMA yang Memanggilnya, Jawab Serius Pertanyaan Recehnya

Keramahan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kembali menuai pujian.

Meski kini sudah menjadi pejabat, Menkeu Purbaya tetap rendah hati dan tak pilih-pilih.

Menkeu Purbaya tetap ramah dengan siapapun yang berinteraksi dengannya.

Seperti dalam video yang dibagikan akun TikTok @zain.aldy.ahmad ini.

Dalam video tersebut, Menkeu Purbaya tampak baru keluar dari sebuah ruangan pertemuan.

Halaman 1/3
Tags:
pajakMenteri KeuanganPurbaya Yudhi Sadewa
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved