Gebrakan Mencengangkan Menkeu Purbaya: Pelaku Digital yang Tak Patuh Pajak Bisa Diblokir Aksesnya
Menkeu Purbaya siap blokir akses pelaku digital yang bandel bayar pajak, bukti langkah tegas!
Editor: Eri Ariyanto
Ringkasan Berita:
- DJP Kementerian Keuangan menegaskan keseriusannya dalam memperketat pengawasan terhadap kepatuhan pajak di ranah ekonomi digital.
- Direktur Perpajakan I, Hestu Yoga Saksama, menyampaikan bahwa Menteri Keuangan memiliki wewenang untuk meminta pemblokiran akses digital bagi pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dari luar negeri yang menyalahi kewajiban pajak di Indonesia.
- Pencabutan blokir akses nantinya akan dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan RI, meluncurkan langkah tegas menghadapi pelaku usaha digital yang belum patuh membayar pajak.
Ia menyatakan bahwa pelaku usaha daring yang tidak memenuhi kewajiban fiskal dapat diblokir aksesnya oleh otoritas pajak dan layanan publik.
Kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk memperkuat penegakan di era ekonomi digital.
Baca juga: Tampang Bengis 5 Tersangka Pembunuh Arjuna Tamaraya di Masjid Agung Sibolga, Ngaku Tersinggung
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan keseriusannya dalam memperketat pengawasan terhadap kepatuhan pajak di ranah ekonomi digital.
Direktur Perpajakan I, Hestu Yoga Saksama, menyampaikan bahwa Menteri Keuangan memiliki wewenang untuk meminta pemblokiran akses digital bagi pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dari luar negeri yang menyalahi kewajiban pajak di Indonesia.
“Bahwa Menteri Keuangan bisa meminta kepada Komdigi, kalau nggak comply, aksesnya diblokir. Waduh, ngeri ya. Ini PMK-nya sedang kita selesaikan,” ujar Hestu dalam acara Kupas Tuntas Perpajakan Ekonomi Digital, Selasa (4/11/2025).
Lebih lanjut, pencabutan blokir akses nantinya akan dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), sesuai aturan yang tengah disiapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Hestu menjelaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari penguatan dasar hukum melalui Pasal 32 Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pasal tersebut memberi kewenangan luas bagi Menteri Keuangan untuk menunjuk pihak lain dalam proses pemotongan, pemungutan, penyetoran, hingga pelaporan pajak.
“Pihak lain ditunjuk, pihak lainnya siapa? Siapa aja. Yang terlibat langsung maupun nggak langsung, atau hanya memfasilitasi." ujarnya.
"Bisa saja nanti bank, sebagai sarana pembayaran, media pembayaran. Bisa aja nanti siapapun,” tambahnya.
Super Humble! Menkeu Purbaya Samperi Anak SMA yang Memanggilnya, Jawab Serius Pertanyaan Recehnya
Keramahan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kembali menuai pujian.
Meski kini sudah menjadi pejabat, Menkeu Purbaya tetap rendah hati dan tak pilih-pilih.
Menkeu Purbaya tetap ramah dengan siapapun yang berinteraksi dengannya.
Seperti dalam video yang dibagikan akun TikTok @zain.aldy.ahmad ini.
Dalam video tersebut, Menkeu Purbaya tampak baru keluar dari sebuah ruangan pertemuan.
| Putar Musik Terlalu Keras, Mertua & Menantu di Gowa Ditikam Tetangga hingga Tewas, Ini Sosok Pelaku |
|
|---|
| Liciknya Khanifudin, Anggota DPRD Fraksi PDIP, Mafia Tanah Tipu Lansia 70 Tahun, Modus Busuk Terkuak |
|
|---|
| Sosok ER, Anggota Ditresnarkoba Polda Sumut yang Terlibat Jual Beli Sabu 1 Kg, Terima Hukuman Berat |
|
|---|
| Tampang Bengis 5 Tersangka Pembunuh Arjuna Tamaraya di Masjid Agung Sibolga, Ngaku Tersinggung |
|
|---|
| Detik-Detik Setianingsih Ditemukan Tewas Membusuk, 2 Anaknya Tak Makan 28 Hari, Warga Cium Bau Busuk |
|
|---|