Besaran Gaji Guru Honorer Diangkat PPPK 2021 Lengkap dengan Tunjangan & Hak Cuti Terbaru Oktober
Besaran gaji, tunjangan dan hak cuti guru honorer terbaru yang diangkat jadi PPPK 2021.
Penulis: Candra Isriadhi
Editor: Candra Isriadhi
PNS juga memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

Sementara, PPPK diangkat oleh PPK sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan UU.
Artinya, PPPK tidak memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
Apa saja yang akan didapat guru honorer setelah resmi diangkat sebagai PPPK dan berapa gajinya?
1. Gaji
Gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Berikut rincian gaji PPPK:
- Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900-Rp 2.686.200
- Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200-Rp 2.843.900
- Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200-Rp 2.964.200
- Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500-Rp 3.089.600
- Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600-Rp 3.879.700
- Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700-Rp 4.043.800
- Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200-Rp 4.124.900