Breaking News:

Besaran Gaji Guru Honorer Diangkat PPPK 2021 Lengkap dengan Tunjangan & Hak Cuti Terbaru Oktober

Besaran gaji, tunjangan dan hak cuti guru honorer terbaru yang diangkat jadi PPPK 2021.

Penulis: Candra Isriadhi
Editor: Candra Isriadhi
Kolase TribunStyle.com/Tangkap layar laman sscn.bkn.go.id
Ilustrasi pendaftaran CPNS dan PPPK 2021. 

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan

- Tunjangan jabatan struktural

- Tunjangan jabatan fungsional

- Tunjangan lainnya.

Besaran tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi PNS.

3. Cuti

Selain gaji dan tunjangan, PPPK juga berhak mendapatkan cuti sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK.

Dalam Pasal 76 ayat (1) dijelaskan bahwa setiap PPPK berhak mendapatkan cuti yang diberikan oleh Pembina Kepegawaian (PPK).

Cuti terdiri atas beberapa macam:

- Cuti tahunan

PPPK yang telah bekerja paling sedikit satu tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan. Lamanya hak atas cuti tahunan adalah 12 hari kerja.

- Cuti sakit

PPPK yang sakit lebih dari satu hari sampai dengan 14 hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan PPPK yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter.

- Cuti melahirkan

Untuk kelahiran anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga pada saat menjadi PPPK, PPPK berhak atas cuti melahirkan.

Lamanya cuti melahirkan diberikan paling lama tiga bulan.

- Cuti bersama

Cuti Bersama bagi PPPK mengikuti ketentuan cuti bersama bagi PNS. PPPK yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Cuti bersama ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

4. Perlindungan

Dalam Pasal 75 menjelaskan soal perlindungan bagi PPPK.

Pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa:

- Jaminan hari tua

- Jaminan kesehatan

- Jaminan kecelakaan kerja

- Jaminan kematian

- Bantuan hukum.

Perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan keda, dan jaminan kematian dilaksanakan sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional.

Bantuan hukum yang dimaksud berupa pemberian bantuan hukum dalam perkara yang dihadapi di pengadilan terkait pelaksanaan tugasnya.

Baca juga: CARA Cek Daftar Nama Lolos Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 Akses di gurupppk.kemdikbud.go.id.

5. Pengembangan kompetensi

Pasal 39 menjelaskan soal pengembangan kompetensi bagi PPPK.

Dalam rangka pengembangan kompetensi untuk mendukung pelaksanaan tugas, PPPK diberikan kesempatan untuk pengayaan pengetahuan.

Setiap PPPK memiliki kesempatan yang sama untuk diikutsertakan dalam pengembangan kompetensi.

Pengembangan kompetensi dilaksanakan sesuai dengan perencanaan pengembangan kompetensi pada Instansi Pemerintah.

Dalam hal terdapat keterbatasan kesempatan pengembangan kompetensi, prioritas diberikan dengan memperhatikan hasil penilaian kinerja PPPK yang bersangkutan.

6. Penghargaan

PPPK yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi keda dalam melaksanakan tugasnya dapat diberikan penghargaan.

Hal tersebut sesuai yang termaktub dalam Pasal 45 soal pemberian penghargaan untuk PPPK.

Penghargaan dapat berupa pemberian:

- Tanda kehormatan

- Kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi

- Kesempatan menghadiri acara resmi dan/atau acara kenegaraan.

(TribunnewsMaker.com/Candra)

Artikel lain terkait PPPK klik di sini.

Tags:
PNSPPPKgaji pppkgaji pnstunjangan pppk
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved