Breaking News:

Bareskrim Gerebek Kantor Pinjol Ilegal, Cukup Meresahkan, Tagih Klien dengan Ancaman & Konten Porno

Direktorat Tindak Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di DKI Jakarta.

Editor: ninda iswara
Polres Jakpus
Polisi menggerebek sebuah ruko yang menjadi kantor pinjaman online ilegal di Jakarta Barat, Rabu (13/10/2021). Total 56 orang yang bekerja di ruko itu diamankan. 

Puluhan karyawan pinjol ilegal tak berkutik

Puluhan pegawai pinjaman online di Jakarta Barat tak berkutik saat kantor mereka digerebek polisi, Rabu (13/10/2021).

Berdasarkan video yang diterima Kompas.com, para pegawai pinjol itu sedang bekerja di depan komputer saat polisi melakukan penggerebekan.

Mereka hanya bisa terdiam di tempat duduknya masing-masing saat melihat kedatangan para polisi.

"Semua berhenti kegiatan. Angkat tangan semua, jangan ada yang pegang handphone," kata polisi.

Puluhan pegawai pinjol itu menuruti instruksi polisi dan langsung mengangkat kedua tangan keatas. Polisi kemudian mendata para pegawai pinjol itu.

Baca juga: Cerita Nafa Urbach Diteror Penagih Pinjol, Keluarga Diancam hingga Menghubungi Polisi: Tidak Nyaman

Baca juga: CIRI-CIRI Pinjol Ilegal & Cara Melaporkan Pinjaman Online Abal ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan)

Polisi menggerebek sebuah ruko yang menjadi kantor pinjaman online ilegal di Jakarta Barat, Rabu (13/10/2021). Total 56 orang yang bekerja di ruko itu diamankan.
Polisi menggerebek sebuah ruko yang menjadi kantor pinjaman online ilegal di Jakarta Barat, Rabu (13/10/2021). Total 56 orang yang bekerja di ruko itu diamankan. (Polres Jakpus)

Kartu Tanda Penduduk dan ponsel milik mereka juga langsung disita. Selanjutnya, seluruh pegawai pinjol yang berjumlah 56 orang itu langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi mengatakan, penggerebekan ruko itu berawal dari laporan masyarakat.

"Masyarakat yang resah akibat pinjol ini melaporkan ke kami dan kami lakukan penyelidikan," ucap Hengki, Kamis (14/10/2021).

Dari hasil penyelidikan di Otoritas Jasa Keuangan, ternyata pinjol tersebut tidak terdaftar alias ilegal. Polisi langsung turun tangan melakukan penggerebekan.

"Beberapa barang bukti dan puluhan karyawan sudah kami amankan di kantor sindikat pinjol," tuturnya.

Selain mengamankan 56 karyawan, polisi juga turut menyita 52 komputer serta 56 ponsel dari penggerebekan ini.

Polres Metro Jakarta Pusat masih terus mengembangkan kasus ini guna mengetahui siapa pemilik sindikat pinjol itu.

"Sampai saat ini kami masih mengembangkan kasus tersebut, nanti jika sudah selesai pemeriksaan semua kami sampaikan lagi," tutur Hengki.

Sorotan Jokowi & Kapolri

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
pinjolTangerangPT ITN
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved