Breaking News:

POLISI Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Sleman, Korban Depresi, Bohong ke Calon Karyawan soal Ini

Tak hanya di Tangerang, polisi juga melakukan penggerebekan di kantor pinjaman online (pinjol) ilegal yang berada di Sleman.

Editor: ninda iswara
KOMPAS.com/Yustinus Wijaya Kusuma
Anggota Polisi saat berjaga di gerbang depan bangunan yang diduga kantor operator pinjaman online di Jalan Prof Herman Yohanes, Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Tak hanya di Tangerang, polisi juga melakukan penggerebekan di kantor pinjaman online (pinjol) ilegal yang berada di Sleman.

Terbongkarnya kasus pinjol ilegal di Sleman ini berawal dari laporan seorang korban.

Korban yang depresi memutuskan untuk melaporkan perlakuan pihak pinjol ilegal ke polisi.

Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rahman mengatakan, 3 hari lalu, salah satu korban berinisial TM membuat laporan.

"Yang bersangkutan dirawat di rumah sakit karena depresi dengan tindakan-tindakan penekanan yang tidak manusiawi dari pinjaman online tersebut," ujar Arif Rahman di depan kantor pinjaman online (pinjol) ilegal, Kamis (14/10/2021) malam.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY lalu menggerebek bangunan yang diduga kantor operator pinjaman online di Jalan Prof Herman Yohanes, Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, Yogyakarta.

Di lokasi tersebut, polisi mengamankan 83 orang operator atau "debt collector", dua orang human resource department (HRD) dan satu orang manajer.

Baca juga: Bareskrim Gerebek Kantor Pinjol Ilegal, Cukup Meresahkan, Tagih Klien dengan Ancaman & Konten Porno

Baca juga: WASPADA Hotman Paris Bongkar Cara Pinjol Akses Kontak Data Pribadi, Hati-hati Sembunyikan Nomor Ini

Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Arif Rahman saat masuk ke dalam kantor operator pinjaman online di Jalan Prof Herman Yohanes, Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman
Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Arif Rahman saat masuk ke dalam kantor operator pinjaman online di Jalan Prof Herman Yohanes, Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman (KOMPAS.com/Yustinus Wijaya Kusuma)

"Yang menariknya, satu orang debt collector ini berdasarkan mix and match, antara digital evidence yang kami dapatkan dari korban dengan apa yang ada di sini, dan itu fix. Jadi digital evidence-nya sangat relevan, sehingga kami akan lakukan penyidikan dan penindakan secara tuntas terhadap para pelaku," jelas Arif.

Arif Rahman menuturkan, dari catatan yang didapatkan, ada 23 aplikasi pinjaman online.

Dari jumlah tersebut, semuanya tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Satu aplikasi terdaftar itu hanya untuk mengelabui saja, seolah-olah ini adalah legal.

Dia mengatakan, masih melakukan pendalaman terkait sudah berapa lama pinjaman online (pinjol) ilegal di Sleman itu beroperasi.

"Masih kami dalami juga, karena kami baru melakukan penindakan di TKP," ungkapnya.

Dari pengamatan Kompas.com, bangunan yang diduga kantor operator "debt collector" aplikasi pinjaman online ini tepat berada di pinggir Jalan Prof Herman Yohanes, Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.

Bangunan kantor ini ada 3 lantai.

Di bagian depan kantor tersebut terdapat puluhan sepeda motor yang terparkir.

Tampak juga anggota polisi berseragam berjaga di depan gerbang.

Beberapa warga pun turut menyaksikan dari seberang jalan.

Seorang pria muda tampak berada di depan kantor yang diduga kantor operator "debt collector" aplikasi pinjaman online yang digerebek polisi itu.

Pria ini ternyata sedang menunggu temannya yang baru 1 hari bekerja di kantor tersebut.

"Nunggu teman Mas, bekerja call center. Teman saya baru hari ini, hari pertama kerja di sini, katanya kalau lembur sampai jam 7 (malam) tapi kok sampai jam 9 nggak pulang-pulang. Makanya saya datang ke sini," ujar Suga Pradana saat ditemui di Jalan Prof Herman Yohanes, Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.

Suga menceritakan, temannya baru saja lulus kuliah.

Beberapa waktu lalu tiba-tiba mendapat pesan WhatsApp (WA) yang berisi panggilan wawancara pekerjaan.

Padahal, temannya tersebut tidak merasa mengirimkan lamaran pekerjaan.

"Dapat WhatsApp disuruh interview di sini, padahal dia itu tidak merasa apply. Hari Senin kemarin panggilan interview," tuturnya.

Menurut Suga, temannya datang memenuhi panggilan interview karena ada kesempatan untuk pendapatkan pekerjaan.

Terlebih, temannya itu baru saja lulus kuliah.

Baca juga: Suami Lakukan KDRT pada Istri karena Lakukan Pinjol, Alasannya Jatah Per Bulan Hanya Diberi Segini

Baca juga: CARA Gampang Cek Aplikasi Pinjol Pinjaman Online Ilegal atau Tidak Lewat WhatsApp dan Situs OJK

Anggota Polisi saat berjaga di gerbang depan bangunan yang diduga kantor operator pinjaman online di Jalan Prof Herman Yohanes, Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman
Anggota Polisi saat berjaga di gerbang depan bangunan yang diduga kantor operator pinjaman online di Jalan Prof Herman Yohanes, Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman (KOMPAS.com/Yustinus Wijaya Kusuma)

"Ya iseng-iseng kemarin teman saya juga baru lulus, ada kesempatan ya sudah dicoba. Waktu interview bilangnya kliennya legal, tapi ternyata pinjol ilegal gini," ungkapnya.

Suga menuturkan, dari cerita temannya, ada target yang ditentukan dalam satu hari.

"Dikasih tahunya cuma kayak targetnya. Di targetnya katanya per harinya 10 juta, penagihannya. Kemarin itu dia pulang dikasih dua (SIM Card) perdana baru," katanya.

Polisi gerebek kantor pinjol di Tangerang

Direktorat Tindak Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di DKI Jakarta.

Sejumlah karyawan diamankan terkait penggerebekan tersebut.

Cara pinjol ilegal menagih utang ke kliennya pun cukup meresahkan.

Perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal bernama PT Indo Tekno Nusantara (ITN) di Cipondoh, Kota Tangerang, kerap mengancam kliennya dengan mengirim konten berbau pornografi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus berujar, ancaman itu dilakukan agar peminjam uang ke perusahaan tersebut segera membayar utangnya.

Selain itu, PT ITN juga mengancam kliennya secara langsung.

"Ada dua jenis penagihan, langsung didatangi dengan ancaman-ancaman. Apabila para peminjam online tidak membayar, akan diancam," ungkap Yusri kepada awak media, Kamis (14/10/2021).

Baca juga: WASPADA Hotman Paris Bongkar Cara Pinjol Akses Kontak Data Pribadi, Hati-hati Sembunyikan Nomor Ini

Baca juga: CARA Cek Pinjaman Online Pinjol yang Berbahaya, Bahkan Bisa Intip Nomor HP Teman di Ponsel

Polda Metro Jaya membongkar pinjol ilegal di Ruko Crown Blok C1-C7, Green Lake City, Tangerang, pada Kamis (14/10/2021).
Polda Metro Jaya membongkar pinjol ilegal di Ruko Crown Blok C1-C7, Green Lake City, Tangerang, pada Kamis (14/10/2021). (Mita Amalia Hapsari)

"Kedua, penagihan melalui medsos atau telepon, bahkan di medsos (WhatsApp) dengan ancaman gambar pornografi," imbuhnya.

Yusri menyebutkan, oleh karena ancaman itu, banyak peminjam di PT ITN merasa resah dan dirugikan.

Oleh karenanya, polisi menggerebek dan menyegel kantor yang beroperasi sejak 2018 itu pada Kamis ini.

Selain menyegel kantor tersebut, polisi juga mengamankan total 32 pegawai PT ITN.

"Ada 32 orang yang kami amankan di lokasi ini. Akan kami bawa dan dilakukan pemeriksaan. Lokasi ini akan kami police line dan akan didalami semuanya," kata Yusri.

Yusri menyebutkan, sementara ini, pihaknya masih mendalami berkait kerugian yang dialami oleh para korban.

"(Kerugian) masih kami dalami," katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, PT ITN mengoperasikan 13 aplikasi pinjol, tiga di antaranya terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) alias legal, sedangkan 10 aplikasi lainnya tak terdaftar di OJK alias ilegal.

(Kompas.com/Yustinus Wijaya Kusuma/Muhammad Naufal)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kronologi Terbongkarnya Kasus Pinjol Ilegal di Sleman, Berawal dari Laporan Korban yang Depresi dan Perusahaan Pinjol Ilegal di Cipondoh Tagih Kliennya dengan Kirim Konten Pornografi dan Mengancam

Sumber: Kompas.com
Tags:
pinjolilegalSleman
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved