Breaking News:

Soal Kasus Rachel Vennya, Satgas IDI Beri Peringatan Tegas: Siapapun Anda, Jangan Merasa Istimewa

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Rachel Vennya seharusnya menjalani karantina selama 8 hari setelah pulang dari Amerika Serikat.

Editor: galuh palupi
Instagram Rachel Vennya
Perayaan Ulang Tahun Rachel Vennya 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kasus dugaan kaburnya Rachel Vennya dari karantina Covid-19 terus diselidiki.

Pihak berwenang termasuk aparat dan satgas Covid-19 tampaknya tak mau kasus tersebut berlalu begitu saja.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Rachel Vennya seharusnya menjalani karantina selama 8 hari setelah pulang dari Amerika Serikat.

Namun baru berjalan 3 hari, mantan istri Niko Al Hakim itu sudah meninggalkan tempat karantina.

Saat ini kasus ini sedang diselidiki oleh Satgas Covid-19 daerah maupun korps TNI.

Respons juga datang dari Ketua Penanganan Satgas Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Prof. Zubairi Djoerban melalui cuitan twitternya yang dikutip Kamis (14/10/2021).

Baca juga: Rachel Vennya Minta Maaf, Tak Singgung Kabur Karantina, Nikita Mirzani Sewot: Enggak Pernah Fair

Baca juga: Terbukti Kabur dari Wisma Atlet untuk Pesta, Rachel Vennya Minta Maaf, Kadang Egois & Sombong

Zubairi Djoerban
Zubairi Djoerban (Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S)

Zubairi mengatakan, karantina wajib dilakukan siapapun yang datang dari luar negeri tanpa memandang status, sekalipun pesohor.

"Siapapun Anda. Yang diduga selebgram dan diduga kabur, serta diduga dibantu petugas. Anda tak dapat meninggalkan karantina atas alasan apapun," tulisnya.

Ia mengingatkan, mangkirnya seseorang dari kewajiban karantina ini dapat membahayakan masyarakat, di tengah kekhawatirkan lonjakan kasus dan isu varian baru.

"Hal itu menempatkan risiko bagi masyarakat. Apalagi jika Anda datang dari negara berisiko super tinggi. Jangan merasa punya privilese," tegasnya.

Ditegaskan Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi, pemerintah tidak akan mentolerir pihak-pihak yang berupaya melanggar aturan kekarantinaan ini.

Pasalnya, berdasarkan aturan yang tertuang dalam Surat Edaran SE Satgas Nomor 18/2021 bahwa setiap orang yang tiba dari luar negeri diwajibkan melakukan karantina dengan waktu 8x24 jam dan melakukan tes RT-PCR di awal dan akhir karantina.

Pemerintah terus berupaya melakukan evaluasi di lapangan untuk mencegah kejadian serupa terjadi lagi

"Tentu melalui satgas karantina evaluasi terus dilakukan untuk perbaikan terutama mencegah oknum-oknum yang dalam pelaksanaan tidak sesuai aturan yang dibuat," jelas perempuan berhijab ini.

Sebelumnya, ramai dimedia sosial Rachel kabur dari karantina Covid-19 di Wisma atlet Pademangan Jakarta.

Dinarasikan sebuah akun bahwa Rachel Vennya hanya menjalankan kewajibannya 3 hari dari 8 hari.

Baca juga: 5 FAKTA Rachel Vennya Kabur dari Karantina Wisma Atlet, Dibantu Oknum TNI, Terancam 1 Tahun Penjara

Alih-alih karantina, Rachel malah melanjutkan kegiatannya menuju pulau Dewata Bali.

Satgas Terus Selidiki Kaburnya Rachel

Sebelumnya Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menegaskan, kasus selebgram Rachel Vennya yang terkonfirmasi kabur dari karantina kesehatan setelah melakukan perjalanan dari Amerika Serikat (AS), terus diselidiki.

Ia menyebut, kasus pelanggaran ini tengah ditelusuri oleh Satgas Covid-19 daerah.

Mayjen Mulyo Aji meminta agar oknum TNI yang membantu Rachel Vennya kabur dari karantina segera diselidiki.
Mayjen Mulyo Aji meminta agar oknum TNI yang membantu Rachel Vennya kabur dari karantina segera diselidiki. (YouTube TNI AD/Instagram @rachelvennya)

"Sebagaimana seharusnya, setiap laporan pelanggaran akan ditindaklanjuti dengan penulusuran oleh petugas di lapangan yaitu unsur dari Satgas COVID19 daerah," ujar Wiku saat dikonfirmasi melalui pesan singkat whatApps kepada Tribunnews.com, Kamis (14/10/2021).

Penjelasan Kapendam Soal Peran Oknum TNI Bantu Rachel Vennya
Kabar Rachel Vennya kabur dari karantian usai melakukan perjalanan dari luar negeri dikonfirmasi benar. Ada peran oknum TNI.

Kapendam (Kepala Penerangan Kodam) Jaya, Herwin BS benarkan soal mangkirnya sang selebgram dari kewajiban karantina.

Ia juga menuturkan bahwa lolosnya Rachel Vennya dari kewajiban untuk menjalani karantina mandiri dibantu oleh oknum TNI di bandara Soekarno-Hatta.

Dalam pengusutan perkara yang viral di media sosial itu, Herwin mendapati adanya tindakan nonprosedural yang dilakukan oleh oknum kepolisian itu.

"Pada saat pendalaman kasus, ditemukan adanya dugaan tindakan nonprosedural oleh oknum anggota Pengamanan Bandara Soetta (TNI) berinisial atas nama FS," terang Kapendam Jaya Kolonel Herwin BS dalam keterangan tertulis, yang diterima Tribunnews.com Kamis (14/10/2021).

"Oknum tersebut telah mengatur agar selebgram Rachel Vennya dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri," terangnya.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh timnya, Herwin mendapati tindak nonprossedural yang membuat Rachel Vennya berhasil lolos dari kewajiban karantina selama 8 hari.

Baca juga: Selain Viral Langgar Aturan Karantina, Ini Deretan Kontroversi Rachel Vennya, Termasuk Lepas HIjab

Perayaan Ulang Tahun Rachel Vennya
Perayaan Ulang Tahun Rachel Vennya (Instagram Rachel Vennya)

"Dari hasil penyelidikan sementara, terdapat temuan bahwa adanya Oknum anggota TNI bagian Pengamanan Satgas di Bandara yang melakukan tindakan nonprosedural," ucap Herwin.

Setelah ditemukan keterlibatan oknum, Pangdam Jaya selaku Pangkogasgabpad Covid-19, Mayjen TNI Mulyo Aji, memerintahkan penyidikan terhadap FS.

Rachel Vennya sebenarnya tak berhak menjalani karantina di wisma Atlet Pademangan.

Seperti tertera pada Keputusan Kepala Satgas COVID 19 Nomor 12/2021 pada 15 September 2021.

Keputusan tersebut menyatakan yang berhak mendapat fasilitas repatriasi karantina di RSDC Wisma Pademangan adalah Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar atau mahasiswa Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar dari luar negeri dan pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah perjalanan dinas dari luar negeri.

Sementara Rachel Vennya yang baru saja pulang dari New York ak termasuk dam ketiga kategori tersebut dan diharuskan jalani karantina di hotel yang direkomendasikan. (Tribunnews)

Sebagian artikel ini telah tayang sebelumnya di Tribunnews dengan judul 'Satgas IDI Singgung Rachel Vennya, Karantina Wajib Dilakukan Siapapun, Jangan Merasa Istimewa'

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Rachel VennyaCovid-19Niko Al Hakim
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved