Breaking News:

AWAS Jangan Terpedaya! Ini Ciri-ciri Pinjol Ilegal dan Cara Melaporkannya, Bisa Lewat WhatsApp

Banyak masyarakat yang sudah menjadi korban akibat kuranganya pengetahuan membedakan pinjol ilegal dan legal.

Editor: galuh palupi
SHUTTERSTOCK/SMSHOOT
Ilustrasi beragam layanan pinjaman online. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pinjaman Online (pinjol) ilegal belakangan ini semakin meresahkan.

Banyak masyarakat yang sudah menjadi korban akibat kuranganya pengetahuan membedakan pinjol ilegal dan legal.

Lantas bagaimana mengetahui apakah pinjol tersebut legal atau ilegal?

Izin aplikasi yang diminta oleh aplikasi pinjol ilegal bernama Dana Mudah dan Tunai Pinjaman di Google Play Store, termasuk akses ke daftar kontak di ponsel pengguna.
Izin aplikasi yang diminta oleh aplikasi pinjol ilegal bernama Dana Mudah dan Tunai Pinjaman di Google Play Store, termasuk akses ke daftar kontak di ponsel pengguna. (KOMPAS.com/ Galuh Putri Riyanto)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi bersama dengan Kepolisian serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), telah menindak akses pinjaman online (pinjol) ilegal sebanyak 3.516 aplikasi atau situs sejak tahun 2018.

Sementara berdasarkan data OJK per 6 Oktober 2021, sebanyak 106 perusahaan pinjol ilegal telah mengantongi izin dari OJK alias legal.

"Kami imbau kepada masyarakat, kalau mau meminjam secara fintech pilihlah yang terdaftar (di OJK). OJK sudah menutup fintech-fintech yang tidak terdaftar melalui kerja sama Kepolisian, Kominfo, dan pemangku kepentingan lainnya," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di Jakarta, Sabtu (16/10/2021).

Baca juga: Teror Ibu di Wonogiri Hingga Akhiri Hidup, Karyawan Pinjol Ini Terima Gaji Rp20 Juta Per Bulan

Baca juga: Polisi Bongkar Pinjol Ilegal di Tangerang, 32 Pegawai Diamankan, Segini Gajinya, Kerja 10 Jam Sehari

Lebih lanjut kata dia, OJK bersama Polri, Kemenkominfo, Kemenkop UKM, dan Bank Indonesia (BI) telah menandatangani nota kesepahaman untuk berkolaborasi dalam penegakan hukum dalam memberantas pinjol ilegal.

Ciri-cici pinjol ilegal

OJK mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak pinjol ilegal dengan mengetahui lebih dulu ciri-ciri pinjol ilagal. Lantas apa saja ciri-cici pinjol ilegal?

1. Pinjol ilegal kerap menetapkan suku bunga tinggi

2. Memberikan fee yang besar

3. Denda tidak terbatas

4. Penagihan disertai teror atau intimidasi kepada peminjam dana

Ilustrasi beragam layanan pinjaman online.
Ilustrasi beragam layanan pinjaman online. (SHUTTERSTOCK/SMSHOOT)

Menurut Wimboh, faktor yang membuat masyarakat mudah mengakses pinjol ilagal karena kemudahan mengunggah aplikasi maupun mengakses situs pinjol ilegal.

Sementara itu, memberantas pinjol ilegal dinilai sulit karena lokasi server banyak ditempatkan di luar negeri.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
pinjolciri-ciri pinjol ilegalcara melaporkan pinjol ilegal
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved