Polisi Bongkar Pinjol Ilegal di Tangerang, 32 Pegawai Diamankan, Segini Gajinya, Kerja 10 Jam Sehari
Polda Metro Jaya membongkar pinjol ilegal di Green Lake City, Tangerang, pada Kamis (14/10/2021).
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Polda Metro Jaya membongkar pinjol ilegal di Green Lake City, Tangerang, pada Kamis (14/10/2021).
Pihak kepolisian juga mengamankan karyawan yang bekerja di pinjol ilegal tersebut.
Ada sebanyak 32 pegawai yang bekerja di perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal di Cipondoh, Kota Tangerang, PT Indo Tekno Nusantara (ITN).
A, seorang karyawan ITN ternyata harus bekerja selama kurang lebih 10,5 jam dalam sehari.
Upah yang A terima dalam satu bulan, meski telah bekerja lebih dari 10 jam sehari, hanya Rp 1,4 juta.
Hal itu diungkapkan oleh ibu A yang berinisial L saat Polda Metro Jaya menyegel PT ITN sekaligus menangkap 32 karyawannya, termasuk A, pada Kamis (14/10/2021).
"Anak saya gajian Rp 1,4 juta per bulan," katanya dalam rekaman suara, Kamis.
"Dia kerja dari jam 08.30 WIB-19.00 WIB," imbuh dia.
Baca juga: Bareskrim Gerebek Kantor Pinjol Ilegal, Cukup Meresahkan, Tagih Klien dengan Ancaman & Konten Porno
Baca juga: WASPADA Hotman Paris Bongkar Cara Pinjol Akses Kontak Data Pribadi, Hati-hati Sembunyikan Nomor Ini

Menurut L, putrinya baru bekerja di PT ITN selama satu bulan.
Di perusahaan yang beroperasi sejak 2018 itu, kata dia, putrinya bekerja sebagai petugas telemarketing.
Dari penghasilan Rp 1,4 juta, A memberikan sebagian besar upah tersebut ke ibunya.
"Saya dikasih Rp 800.000 buat sehari-hari jualan, dan dia (A) pegang Rp 600.000 buat kesehariannya," tutur L.
Dia mengatakan, putrinya merupakan tulang punggung keluarga.
Sementara itu, L sendiri bekerja sebagai pegadang di wilayah Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, dan suaminya bekerja sebagai pengemudi ojek online (ojol).
"Saya punya tiga anak.
Dia (A]) sebagai tulang punggung keluarga," tutur L.