Breaking News:

DAFTAR 106 Pinjol Resmi, Waspada yang Ilegal, Ini Cara Cek Statusnya di OJK, Klik ojk.go.id / Via WA

Inilah daftar pinjaman online (pinjol) resmi yang terdaftar Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Tayang:
Ilustrasi canva/tribunkaltim
Ilustrasi pengguna melakukan pinjaman online. 

1. Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157;

2. Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah kamu simpan;

3. Ketik nama pinjol yang ingin dicek, misalnya "pinjol.com";

4. Kemudian kirim pesan;

5. Tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK.

Melalui Telepon 157 atau e-mail

1. Silakan kamu catat alamat e-mail OJK >> waspadainvestasi@ojk.go.id;

2. Simpan kontak resmi OJK di nomor 157;

3. Kamu dapat mengirim e-mail ke alamat tersebut atau menelepon nomor di atas untuk mengecek status pinjol.

Ilustrasi pinjaman online.
Ilustrasi pinjaman online. (Surya/Eben Haezer)

Daftar Pinjol Legal berdasarkan update terbaru 6 Oktober 2021 di laman Ojk.go.id:

1. Danamas - https://p2p.danamas.co.id

2. investree - https://www.investree.id

3. amartha - https://amartha.com

4. DOMPET Kilat - https://www.dompetkilat.co.id

5. KIMO - //kimo.co.id

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/4
Tags:
pinjolilegalOJKWhatsApp
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved