DAFTAR 106 Pinjol Resmi, Waspada yang Ilegal, Ini Cara Cek Statusnya di OJK, Klik ojk.go.id / Via WA
Inilah daftar pinjaman online (pinjol) resmi yang terdaftar Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Inilah daftar pinjaman online (pinjol) resmi yang terdaftar Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Perlu diwaspadai pinjol ilegal yang beroperasi, bisa cek statusnya di laman OJK.
Saat ini pinjol telah menjamur dan menjadi bahan perbincangan. Beberapa pinjol ilegal telah ditutup oleh pihak kepolisian.
Pinjaman Online atau Pinjol merupakan alternatif peminjaman uang secara online yang banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia.
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Fintech Lending/Peer-to-Peer Lending/Pinjaman Online adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan secara online.
Layanan tersebut mempertemukan pemberi pinjaman/lender dengan penerima pinjaman/borrower untuk melakukan perjanjian pinjam meminjam uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik.
Perlu diketahui, tidak semua perusahaan pinjol terdaftar sebagai perusahaan legal di OJK.
Calon peminjam harus mengetahui apakah pinjol tersebut sudah legal atau masih ilegal.
Baca juga: Pegawai Pinjol Ilegal Sleman Baru Lulus Kuliah Jadi Debt Collector, Target Sehari Tagih Rp 10 Juta
Baca juga: POLISI Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Sleman, Korban Depresi, Bohong ke Calon Karyawan soal Ini
Berikut ini Tribunnews merangkum cara mengecek status pinjol legal atau ilegal dikutip dari laman Indonesiabaik.id, yang diprakarsai oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) dan Direktorat Informasi dan Komunikasi Publik (DJIKP).
Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal
Melalui Website OJK
1. Masuk ke laman www.ojk.go.id;
2. Cari menu Fintech, lalu klik;
3. Kamu dapat membuka dokumen daftar pinjol terbaru yang diunggah oleh OJK.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/smartphone-hp-handphone-ponsel.jpg)