PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Daerah yang Berstatus Level 1 & 3, Simak Penjelasan Kriterianya
Inilah daftar daerah-daerah Jawa - Bali yang berstatus level 1 dan 3. Simak juga penjelasan mengenai kriterianya.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
Kota Mojokerto
Kota Kediri
Kota Blitar
Kota Pasuruan
Adapun daerah yang menerapkan PPKM Level 1 ini dianggap telah memenuhi syarat indikator dari Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO.
Indikator tersebut yakni angka kasus konfirmasi positif Covid-19 kurang dari 20 orang per 100.000 penduduk per minggu.
Kemudian, jumlah rawat inap di rumah sakit kurang dari 5 orang per 100.000 penduduk dan kasus kematian kurang dari 1 orang per 100.000 penduduk.
Selain itu, target cakupan vaksinasi Covid-19 dosis pertama di Kota Blitar sudah sebesar 70 persen dan cakupan vaksinasi dosis pertama untuk lansia sebesar 60 persen.
Daftar Daerah yang Berstatus Level 3
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan aturan teknis sebagai dasar perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali periode 19 Oktober hingga 1 November 2021.
Aturan itu berupa Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dikutip dari salinan Inmendagri, Selasa (19/10/2021), kabupaten/kota yang bersatus level 3 tersebar di empat provinsi. Berikut rinciannya:
1. Banten
Kota Cilegon
Kabupaten Tangerang
Kabupaten Serang
Kabupaten Pandeglang
Kabupaten Lebak
Kota Serang
2. Jawa Barat