REMUK Hati Ibu Tukang Tambal Ban, Anak Usia 14 Tahun Diculik, Pulang Bawa Bayi, Dipeluk Malah Nolak
Berawal dari ikut komunitas anti riba, nasib tukang tambal ban ini pilu. Anak diculik hingga hamil. Pulang-pulang bawa bayi tak mau dipeluk ortu
Editor: octaviamonalisa
Korban masih harus menjalani rehabilitasi di panti asuhan di Madiun selama beberapa hari.
Hanya saja, saat pertama bertemu di kantor polisi, OV yang sudah lama memendam rindu tidak bisa memeluk anak perempuanya itu.
“Kemarin saat ketemu di kantor polisi (Polres Madiun Kota), saya ingin memeluk KRN karena sudah sekian lama tak bersua.
Tetapi, saat itu, anak saya seperti tidak mau.
Saat itu saya hanya bisa bersalaman saja,” kata OV.

Keengganan anaknya dipeluk bukan tanpa sebab.
OV menduga anaknya masih dalam pengaruh doktrin DN.
Walaupun demikian, OV dan suaminya siap merawat KRN dan anaknya.
Jika tetap menolak untuk tinggal bersama, OV akan mencarikan pondok pesantren bagi KRN.
Karena saat masih SD, KRN ingin masuk pondok pesantren untuk menjadi seorang penghafal Al-quran.
“Pasti kami rawat karena KRN itu anak kami dan bayi yang dibawa itu juga cucu kami,” kata OV.
Saat ini BTW dan OB tinggal dan mengontrak rumah di pinggiran Kota Madiun.
Mereka kembali membuka tambal ban dengan bantuan modal dari orang lain.
"Jadi sekarang ini saya kerja di orang lain.
Kalau dulu semua alat-alat milik saya sendiri.
Tetapi sekarang semua alat milik orang lain.
Saya yang menjalankan,” ungkap BTW.
Dia mengungkapkan setelah kejadian itu, rumah, dua mobil dan aneka peralatan tambal ban dan bengkel pun hilang.
Rumahnya yang baru dibeli saat itu dengan modal dicicil terpaksa harus dikembalikan ke pengembang karena sudah tidak sanggup lagi membayarnya
Kini di rumah kontraknya yang sederhana, BTW tinggal bersama istri dan tiga anak-anaknya yang masih kecil.
Kendati demikian, pasangan in bersyukur lantaran masih diberikan jalan oleh Tuhan untuk menghidupi keluarganya meski masih pas-pasan.
Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Dharmawan yang dikonfirmasi Jumat (22/10/2021) menyatakan, polisi tak perlu melakukan tes DNA untuk menjerat tersangka dengan pidana Undang-Undang Perlindungan Anak.
Pasalnya, petunjuk jaksa menyebutkan fakta dan keterangan dari saksi sudah cukup menjadi alat bukti menjerat tersangka dengan tuduhan pidana mencabuli anak di bawah umur.
“Berkas (tersangka DN) sudah kami kirim ke kejaksaan.
Jaksa melihat fakta yang ada dan dari keterangan para saksi, sudah ada persesuaiannya untuk meyakinkan perbuatan pelaku (mencabuli anak di bawah umur),” kata Dewa.
Dewa menyebutkan, selain keterangan dari korban dan tersangka, ditemukan saksi dari pihak hotel yang membenarkan tersangka dan korban pernah menginap di salah satu hotel.
Dengan petunjuk itu, kataDewa, polisi tak hanya menjerat tersangka dengan tuduhan pidana melarikan anak gadis saja.
Tersangka juga dijerat dengan tuduhan mencabuli anak di bawah umur yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Jadi tersangka juga kami jerat dengan Undang-Undang Perlindungan anak.
Tidak hanya pidana membawa lari anak gadis,” ungkap Dewa.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bocah 14 Tahun Anak Tukang Tambal Ban Diculik dan Ditemukan Setahun Kemudian Sudah Lahirkan Bayi, Ini Kisahnya"