Virus Corona
CATAT! Ikatan Dokter Anak Indonesia Umumkan Ciri Anak Usia 6-11 Tahun yang Dilarang Vaksin Covid-19
Orangtua wajib tahu, tidak semua anak usia 6-11 tahun bisa divaksin Covid-19, ini kriteria anak yang tidak boleh disuntik vaksin Covid-19.
Penulis: Monalisa
Editor: octaviamonalisa
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pemerintah mulai menargetkan vaksinsasi Covid-19 pada anak usia 6-11 tahun.
Namun perlu diketahui ternyata tidak semua anak usia 6-11 tahun bisa menerima vaksin Covid-19.
Ada kriteria tertentu anak usia 6-11 tahun dilarang mendapat vaksin Covid-19.
Kriteria ini diumumkan oleh Ikatan Dokter Anak Indonesia atau IDAI.
Lantas apa saja kriteria anak usia 6-11 tahun yang dilarang mendapat vaksin Covid-19?
Dikutip dari Kompas,.com, berikut kodisi anak usia 6-11 tahun yang dilarang vaksin Covid-19 oleh IDAI.
Baca juga: NGAKU Kuat & Tak Mau Divaksin, Suami Istri Meninggal Akibat Covid-19, 5 Anaknya Jadi Yatim Piatu
Baca juga: Rasakan Nyeri, Mual, dan Demam Setelah Vaksin Covid-19? Ini Cara Mudah Mengatasinya Menurut Pakar

1. Anak mengalami defisiensi imun primer, penyakit autoimun tidak terkontrol.
2. Anak mengidap penyakit sindrom gullian barre, mielitis transversa, acute demyelinating encephalomyelitis.
3. Anak mengidap kanker dan sedang menjalani kemoterapi atau radioterapi.
4. Anak sedang mendapat pengobatan imunosupresan atau sitostatika berat.
5. Anak sedang mengalami demam 37,50 derajat Celsius atau lebih.
Baca juga: 3 Aturan Baru dari Kementerian Kesehatan/Kemenkes Terkait Vaksinasi Covid-19 Bagi Penyintas
6. Anak baru sembuh dari Covid-19 kurang dari 3 bulan.
7. Pasca imunisasi lain kurang dari 1 bulan.
8. Anak atau remaja sedang hamil.
9. Anak memiliki hipertensi dan diabetes melitus.
10. Anak memiliki penyakit-penyakit kronik atau kelainan kongenital yang tidak terkendali.
Wacana pemberian vaksin Covid-19 pada anak usia 6-11 tahun sendiri diketahui sudah mendapat izin dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan atau BPOM.
Diketahui BPOM telah menyetujui penggunaan vaksin Sinovac baik itu CoronaVac maupun vaksin Covid-19 Bio Farma.
Dari hasil uji klinis, diketahui vaksin Covid-19 aman dan manjur diberikan pada anak usia 6-11 tahun.
Hal ini diungkapkan Kepala BPOM, Penny Lukito dalam konferensi pers Persetujuan Penggunaan Vaksin Sinovac pada Anak, Senin (1/11/2021).

"Pada hari ini, kami menyampaikan pengumuman, telah diterbitkannya izin penggunaan vaksin Covid-19, dari vaksin Sinovac CoronaVac dan vaksin Covid-19 dari Bio Farma untuk anak usia 6-11 tahun," papar Kepala BPOM Penny Lukito.
Lebih lanjut Penny Lukito menyampaikan jika pemberian vaksin pada anak usia 6-11 tahun sangat penting.
"Saya kira, segmen usia anak-anak merupakan usia yang penting.
Maka usia 6-11 tahun sudah bisa divaksin Covid-19," kata Penny.
Kendati demikian, untuk anak usia 6 tahun ke bawah belum ada izin vaksin Covid-19 karena BPOM masih memerlukan lebih banyak data.
"Sementara (vaksinasi) di bawah usia 6 tahun masih kita upayakan.
Masih perlu data yang lebih lengkap lagi karena anak usia dini membutuhkan kehatihatian yang lebih untuk kami (BPOM) memberikan izin," jelasnya.
Tak hanya itu, Penny Lukito juga menegaskan jika vaksin ini aman diberikan untuk anak usia 6-11 tahun tersebut.
Untuk itu Penny Lukito menyarankan agar orangtua tidak perlu ragu jika anaknya segera menerima vaksinasi.
"Dari aspek keamanan, saya kira vaksin ini aman untuk anak usia 6-11 tahun." katanya lagi.
Meski sudah dipastikan aman dan manjur, rasanya penting untuk masyarakat memahami alasan mengapa anak usia 6-11 tahun harus divaksin.
Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia, Dr Piprim Basarah Yanuarso, SP.A(K) menjelaskan anak usia 6-11 tahun harus divaksin Covid-19 lantaran mereka juga bisa berpotensi sebagai penyebar virus.
"Karena, anak-anak itu tidak hanya bisa tertular Covid-19 tapi juga bisa menularkan.
Banyak anak-anak yang menjadi OTG atau orang tanpa gejala sehingga dia tidak ketahuan mengidap Covid-19 kemudian menularkan virus (corona) ke mana-mana," kata Piprim.
"Jika anak menularkan virus (corona) ke eyangnya, orangtuanya, atau saudara lainnya yang punya komorbid (penyakit bawaan), tentu ini bisa sangat fatal akibatnya," tambahnya lagi dikutip dari Kompas.com, Rabu (3/11/2021).
Sementara itu, menurut Mantan Ketua IDAI periode sebelumnya, Prof. Dr. dr Aman Bhakti Pulungan SP.A, sedikitnya ada 3 alasan mengapa anak usia 6-11 tahun harus divaksin.
1. Pelajaran Tatap Muka Sudah dibuka
Mengingat jumlah kasus Covid-19 di Indonesia melandai, pemerintah mulai mengizinkan sekolah tatap muka.
Namun meski begitu protokol kesehatan wajib dilakukan dengan ketat oleh pihak sekolah dan murid.
Dengan dibukanya kembali sekolah tatap muka, maka anak akan mulai berinteraksi dengan teman dan orang lain.
Untuk itu sangat penting melindungi anak dari ancaman Covid-19 lewat vaksinasi.
Baca juga: Muncul Varian Baru Covid-19, Sudah Merebak di Inggris, Menteri Kesehatan Minta Masyarakat Waspada
2. 66 Persen Keluarga Indonesia Berinteraksi dengan Anak
Sama seperti penjelasan Dr Piprim Basarah Yanuarso, Dr Aman Bhakti juga menyebut anak berinteraksi erat dengan
keluarganya.
Bukan hanya bisa tertular, anak juga memiliki potensi menularkan Covid-19 pada orangtua, nenek dan kakek mereka.
"Jadi kalau misalnya cucu saya tertular di sekolah, kita yang opung-opung juga bisa tertular.
Sebab itu, tidak hanya lansia saja yang kita lindungi, anak juga harus dilindungi," kata dokter Aman yang juga Presiden Dokter Anak se-Asia Pasifik.
3. Perbaikan Ekonomi
Alasan ketiga mengapa anak usia 6-11 tahun harus divaksin Covid-19 adalah sebagai langkah perbaikan ekonomi.
"Kalau anak tidak diimunisasi, kalau saya ke restoran pasti ingin anak cucu ikut.
Kalau anak sudah diimunisasi, kita juga PD membawa mereka," ungkap Aman.
Mendukung pernyataan Dr Aman Bhakti, kini pemerintah juga sudah mulai mengizinkan anak usia di bawah 12 tahun masuk mall dan pusat perbelanjaan.
Untuk itulah agar semakin aman mengajak anak keluar, maka vaksinasi pada anak usia 6-11 tahun menjadi solusinya.
Selain itu tetap patuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak sebagai langkah mencegah penyebaran Covid-19.
(TribunnewsMaker.com/Octavia Monalisa