Raffi Ahmad Bongkar Penghasilan RANS Entertainment, Helmy Yahya Terkejut, Lebih dari Rp 2 Triliun?
Helmy Yahya sampai terkejut mendengar pengakuan Raffi Ahmad soal penghasilan dari RANS Entertainment.
Editor: ninda iswara
RANS Entertainment adalah perusahaan yang bergerak di bidang media hiburan, gaya hidup, kuliner, hingga olahraga.
Baca juga: Terungkap Alasan Kaesang Pangarep Gabung di RANS Entertainment, Raffi Ahmad: Banyak Belajar dari Dia
Baca juga: Kaesang Pangarep Dapat Kejutan Dinner dari Erick Thohir, Kemunculan Nadya Arifta Disorot, Lengket!

Dilansir dari Gridstar.id, Jumat (29/10/2021), Kaesang Pangarep juga hadir dalam acara pengumuman kerja sama antara Grup Emtek dan RANS Entertainment.
Acara yang bertajuk Babak Baru Rans dan Emtek juga menghadirkan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina, Co-Founder Rans Dony Oskaria dan Managing Director Emtek Sutanto Hartono.
Kaeseng Pangarep yang punya jabatan tinggi di RANS Entertainment pun membuat netizen penasaran dengan gajinya.
Menilik kehidupannya, sosok Kaesang Pangarep memang bukan orang asing, terutama bagi netizen Indonesia.
Ya, hal ini karena Kaesang Pangarep merupakan putra bungsu Presiden Jokowi.
Kaesang Pangarep diketahui aktif dan senang berinteraksi dengan netizen di media sosial.
Melansir dari Sripoku.com, Kaesang Pangarep bahkan memiliki 2.1 juta followers.
Mantan kekasih Felicia Tissue itu juga sering dijuluki juragan pisang dan bergaya seperti bukan anak seorang presiden.
Kini resmi jadi Komisaris RANS Entertainment, banyak yang penasaran dengan gaji yang bakal diterima Kaesang.
Dilansir dari Kompas.com, gaji komisaris sangat tergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan.
Untuk perusahaan swasta, tentunya memiliki perhitungan yang berbeda antar perusahaan.
Baca juga: Kejutan Erick Thohir ke Kaesang atas Kemenangan Persis Solo, Candle Light Dinner sama Pak Menteri
Baca juga: Kaesang & Nadya Arifta Kepergok Jalan Bareng, Unggahan Meilia Lau Disorot, Sindir Mantan Felicia?

Namun untuk perusahaan besar, standar untuk gaji komisaris lazimnya dihitung berdasarkan persentase gaji direksi.
Sementara untuk perusahaan BUMN, gaji komisaris diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-12/MBU/11/2020 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN.
Besarannya juga diatur berdasarkan persentase gaji direksi.