NASIB Olivia Nathania Putri Nia Daniaty, 8 Bulan Lalu Nikah Mewah, Kini Jadi Tersangka Penipuan CPNS
Olivia Nathania terseret kasus hukum karena dituduh melakukan penipuan penerimaan CPNS dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9 miliar.
Editor: galuh palupi
Dijebloskan ke Sel
Setelah resmi menjadi tersangka, kini Olivia Nathania telah ditahan Polda Metro Jaya.
Olivia langsung mengenakan baju tahanan berwarna orange.
Sebelum ditahan, ia digiring ke Biddokkes Polda Metro Jaya untuk melakukan tes kesehatan.
Kuasa hukum Olivia Nathania, Jusuf Titaley mengungkapkan kliennya stres seusai tahu dirinya ditahan.
"Seperti manusia bagaimanapun pasti streslah," ujar Jusuf kepada awak media, Kamis (11/11/2021).
Olivia Nathania akan ditahan selama 20 hari ke depan.

Jika dalam waktu tersebut berkas belum lengkap, maka masa tahanan akan ditambah.
Baca juga: KASUS Olivia Nathania Anak Nia Daniaty, Penipuan Jadi PNS, Penggelapan Uang hingga Tak Bayar Cicilan
"20 hari penahanan di Polda. Setelah itu kalau berkas belum selesai akan diperpanjang," ujar Jusuf.
Oliva disangkakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, salah satu orang yang mengaku korban, Karnu, melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.
Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menggunakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.
Sementara korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.
Kuasa hukum para korban penipuan CPNS, Odie Hudiyanto, menilai Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar melakukan dugaan tindak pidana dengan sangat rapi dan terstruktur.
Dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS yang diterima terduga korban, terdapat Nomor Induk Pegawai (NIP), Terhitung Mulai Tanggal (TMT), dan penjelasan golongan hingga jabatan.