Breaking News:

Rincian THR & Gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri Pensiunan 2022 Lengkap dengan Skema Pembayaran

Rincian THR dan gaji ke-13 untuk ASN yang terdiri dari PNS, TNI, Polri dan Pensiunan 2022.

Penulis: Candra Isriadhi
Editor: Candra Isriadhi
Tribunnewsmaker/kolase
Ilustrasi - Pencairan gaji 13 PNS, TNI - Polri, dan pensiunan 

"PNS yang ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir diberikan tunjangan setiap bulan," tulis pasal 2 Perpres 96/2021.

Pemberian tunjangan PNS Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir yang bekerja di instansi pusat tunjangan akan dibebabkan pada

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sementara untuk di daerah dibebankan pada APBD.

Ilustrasi antrean PNS.
Ilustrasi antrean PNS. (Tribunnews)

Sedangkan Besarannya adalah:

- Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Utama Rp2,02 juta

- Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Madya Rp1,38 juta

- Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Muda Rp1,1 juta

- Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Pertama Rp540.000

Sementara payung hukum untuk tunjangan jabatan fungsional PNS Widyaprada adalah Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2021,

Yang ditandatangani Jokowi pada 7 Oktober 2021.

Serta diundangkan pada hari yang sama.

"Bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan"

"Ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Widyaprada, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaprada yang"

"Sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan," kata Jokowi dalam Perpres tersebut.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan, Pejabat Fungsional Widyaprada adalah PNS yang diberi tugas, tanggungjawab,

Halaman
123
Tags:
besar gaji 13 PNSgaji ke-13gajiPNSPolriTNIgaji ke-13 PNS dan pensiunan
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved