Breaking News:

Rincian THR & Gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri Pensiunan 2022 Lengkap dengan Skema Pembayaran

Rincian THR dan gaji ke-13 untuk ASN yang terdiri dari PNS, TNI, Polri dan Pensiunan 2022.

Penulis: Candra Isriadhi
Editor: Candra Isriadhi
Tribunnewsmaker/kolase
Ilustrasi - Pencairan gaji 13 PNS, TNI - Polri, dan pensiunan 

Wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan Pemetaan Mutu Pendidikan, Pendampingan Satuan Pendidikan, Pembimbingan

Satuan Pendidikan, Supervisi Pendidikan, dan/atau Pengembangan Model penjaminan mutu pendidikan.

PNS Widyaprada akan mendapatkan tunjangan setiap bulannya.

Anggarannya akan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PNS Widyaprada di instansi pusat.

Sedangkan PNS Widyaprada yang bertugas di daerah, tunjangannya menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Baca juga: Aturan Terbaru PNS Kini Dapat Tunjangan Khusus dari Presiden Jokowi, Cek Besaran dan Rinciannya

Nominal Tunjangan yang Akan Diberikan:

- Widyaprada Ahli Utama Rp2,02 juta

- Widyaprada Ahli Madya Rp1,38 juta

- Widyaprada Ahli Muda Rp1,1 juta

- Widyaprada Ahli Pertama Rp540.000

Namun, pemberian tunjangan bisa dihentikan jika PNS tersebut diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain,

Atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(TribunnewsMaker.com/Candra)

Artikel lain terkait PNS klik di sini.

Tags:
besar gaji 13 PNSgaji ke-13gajiPNSPolriTNIgaji ke-13 PNS dan pensiunan
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved