Breaking News:

Dipenjara karena Penipuan CPNS, Olivia Nathania Dilaporkan Lagi, Kasus Baru Terkuak, Korban Banyak

Olivia Nathania anak Nia Daniaty tersebut akan dilaporkan lagi terkait kasus lain.

Editor: ninda iswara
Tribunnews.com
Olivia Nathania, anak Nia Daniaty, didampingi pengacaranya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (11/10/2021) malam. 

Dalam kasus ini, diperkirakan ada puluhan korban yang tertipu investasi bodong Oi.

Khusus dalam laporan hari ini, kemungkinan akan ada sebanyak 4 sampai 5 orang yang melapor sebagai korban.

"Korbannya ada puluhan ya. Tapi untuk laporan hari ini akan dilaporkan 4-5 korban dari investasi bodong Oi," jelas Saksono.

Herdyan Saksono, kuasa hukum terduga korban Olivia Nathania menyebut bakal melakukan pendampingan terhadap perwakilan dari puluhan korban.

"Yang ada paling cuma 4-5 orang dari puluhan orang," ujar Saksono saat dikonfirmasi melaui pesan singkat pada Minggu (21/11/2021).

"Hari ini yang bersangkutan (korban) coba buat laporan polisi," sambungnya menambahkan.

Baca juga: CURHAT PILU Nia Daniaty, Olivia Nathania Ditahan, Terpaksa Bohong ke Cucu, Sentilan Farhat Abbas

Baca juga: Jadi Tersangka & Ditahan, Ini Perjalanan Kasus Penipuan Lolos PNS Olivia Nathania, Sempat Depresi

Nia Daniaty pilu, Olivia Nathania dipenjara kini cucunya mulai tanyakan sang mama
Nia Daniaty pilu, Olivia Nathania dipenjara kini cucunya mulai tanyakan sang mama (YouTube Intens Investigasi, KH Infotainment)

Anak Nia Daniaty Masih Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Diberitakan, Oliva Nathania kini sudah ditahan di rutan Polda Metro Jaya, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan rekrutmen CPNS, Kamis (11/11/2021).

Jika sesuai dengan prosedur hukum, anak Nia Daniaty Olivia Nathania bakal ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari.

Sementara penyidik menyiapkan berkas, sebelum dilimpahkan kejaksaan, masa penahanan Anak Nia Daniaty di Rutan Polda Metro Jaya bakal diperpanjang.

Jika melihat laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya, sebenarnya Olivia diperdugakan melanggar Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 KUHP tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.

Walau begitu, untuk saat itu bukti sementara yang bisa memenuhi unsur hanya pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman penjara 4 tahun.

Ada 4 tersangka lain yang juga ditetapkan tersangka dalam kasus ini, namun hanya Olivia yang ditahan.

Kasus ini terungkap salah satu orang yang mengaku korban, Karnu, melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Korban dari kasus tersebut disebut berjumlah 225 orang, kerugiannya ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.

Baca juga: NASIB Olivia Nathania Putri Nia Daniaty, 8 Bulan Lalu Nikah Mewah, Kini Jadi Tersangka Penipuan CPNS

Baca juga: Farhat Abbas Tawarkan Bantuan, Terkait Kasus Dugaan Penipuan CPNS, Olivia Nathania Hanya Minta Ini

Olivia Nathania, anak Nia Daniaty diduga lakukan penipuan modus lolos PNS
Olivia Nathania, anak Nia Daniaty diduga lakukan penipuan modus lolos PNS (TribunNewsmaker.com kolase/ Tribunnews.com)
Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Olivia NathaniaNia Daniatypenipuan
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved