Selebrita
Sosok Riza Haddad, Sindir soal Wali Nikah, Disebut Perkeruh Keadaan, Satu Ayah dengan Tasya Farasya
Sosok Riza Haddad, sindir soal wali nikah, netizen sebut hanya memperkeruh keadaan, bagaimana silsilahnya dengan keluarga Tasya Farasya?
Editor: ninda iswara
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Isu perceraian antara beauty influencer terkenal Tasya Farasya dengan sang suami, Ahmad Assegaf, terus menjadi sorotan publik.
Di tengah derasnya perhatian terhadap kabar retaknya rumah tangga yang telah dibina selama tujuh tahun tersebut, muncul satu nama yang menarik perhatian warganet: Riza Haddad.
Riza Haddad, yang diketahui memiliki hubungan keluarga dengan Tasya dan saudari kembarnya, Tasyi Athasyia, mendadak ramai dibicarakan lantaran beberapa unggahannya di media sosial.
Banyak yang menilai, Riza secara tidak langsung menyentil pernikahan Tasya Farasya dan Ahmad Assegaf yang berlangsung pada tahun 2018 lalu.
Dalam salah satu unggahan yang menjadi sorotan, Riza terlihat membagikan cuplikan video pernikahan Tasyi Athasyia
Yang menarik perhatian adalah peran Riza sendiri dalam pernikahan tersebut.
Baca juga: Tasya Farasya Gugat Cerai Ahmad Assegaf, Kakak Sindir soal Wali Nikah: Tidak Sah Apabila Tanpa Wali
Ia diketahui bertindak sebagai wali nikah bagi Tasyi, yang merupakan saudari kembar Tasya. Potongan video itu menunjukkan momen sakral saat akad nikah berlangsung, dengan Riza hadir sebagai wali yang menikahkan langsung sang mempelai perempuan.
Perbandingan mulai muncul ketika publik menyadari bahwa dalam pernikahan Tasya Farasya dengan Ahmad Assegaf, yang bertindak sebagai wali bukanlah anggota keluarga, melainkan wali hakim yang ditunjuk secara resmi.
Hal ini rupanya turut dibahas oleh Riza dalam unggahan-unggahan selanjutnya.
Melalui akun media sosialnya, Riza memposting penjelasan mengenai urutan wali nikah dalam Islam
Ia menuliskan bahwa berdasarkan hukum Islam, wali nikah bagi perempuan secara berurutan adalah ayah kandung, kemudian kakek dari pihak ayah, disusul oleh saudara laki-laki ayah (paman), dan seterusnya.
Penjelasan itu disertai dengan narasi yang memperjelas ketentuan-ketentuan tersebut menurut fikih.
Tak berhenti di situ, Riza juga mengunggah konten lain yang menjelaskan mengenai kondisi tertentu di mana wali hakim dapat ditunjuk untuk menggantikan wali nasab.
Dalam postingan tersebut dijelaskan bahwa penunjukan wali hakim dilakukan melalui penetapan dari Pengadilan Agama, dan biasanya diterapkan dalam kasus wali adhal, yaitu ketika wali yang sah menolak atau enggan menikahkan pihak perempuan tanpa alasan syar’i yang jelas.
Walaupun Riza tidak menyebut nama Tasya secara langsung dalam unggahan-unggahan tersebut, namun waktu dan konteksnya membuat banyak warganet mengaitkannya dengan pernikahan Tasya Farasya.
Sumber: Tribun Bogor
Dikira Mau Kuasai Warisan, Suami Mpok Alpa Nangis Minta Maaf ke Kakak Ipar, Ungkap Maksud Sebenarnya |
![]() |
---|
Kisah Cinta Soekarno & Yurike Sanger, Diminta Sang Proklamator Ceraikannya, Pesan di Bungkus Rokok |
![]() |
---|
Leony Eks Trio Kwek Kwek Bedah 520 Halaman Laporan Keuangan Pemkot Tangsel, Anggaran Sovenir Rp 20 M |
![]() |
---|
Foto Ratna Sari Dewi Istri Soekarno di dalam Peti, Gelar Pemakaman Hidup di Jepang, Ini Maknanya |
![]() |
---|
Sosok Andri Aan, CEO Muda yang Buat Lisa Mariana Jatuh Cinta Karena Harta: Duit Banyak Suka Transfer |
![]() |
---|