Syarat Pencairan BSU Subsidi Gaji November 2021, Cek di kemnaker.go.id & bpjsketenagakerjaan.go.id
Syarat pencairan BSU terbaru November 2021, cek status di kemnaker.go.id dan bpjsketenagakerjaan.go.id.
Penulis: Candra Isriadhi
Editor: Candra Isriadhi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Syarat pencairan BSU terbaru November 2021, cek status di kemnaker.go.id dan bpjsketenagakerjaan.go.id.
Bantuan Subsidi Gaji (BSU) bakal terus disalurkan pemerintah melalui Kementerian Ketenaga Kerjaan.
Kini di bulan November 2021 BSU terus disalurkan kepada pekerja terdampak pandemi Covid-19.
Bantuan diberikan kepada pekerja yang berada di wilayah PPKM level 3 dan 4.
Peserta yang dinyatakan berhak dapat BSU berdasarakan ketentunan dan syarat yang berlaku.
Meskipun status wilayahnya berubah pekerja tetap berhak mendapatkan BSU.
November 2021 merupakan gelombang tahapan penyaluran kembali dari BPJS Ketenagakerjaan atau BSU.

Penyaluran saat ini merupakan kelanjutkan dari tahap IV yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan.
Bagi calon penerima BSU yang tidak memiliki rekening bank Himbara, jangan khawatir.
BPJS Ketenagakerjaan akan bekerjasama dengan Kemnaker dan perusahaan, memfasilitasi pembuatan rekening bank himbara secara kolektif.
Berikut syarat cairkan BSU Ketenagakerjaan seperti dilansir dari TribunPontianak.co.id (26/11/2021).
Syarat Cairkan BSU Ketenagakerjaan
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK.
2. Penerima BSU terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif dan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2021.
3. Memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta atau sebesar upah minimum provinsi ( UMP ).
4. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 4 dan 3 yang ditetapkan oleh pemerintah.
5. Penerima BSU akan diutamakan diberikan kepada pekerja yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industry property dan real estate, perdagangan dan jasa, dan dikecualikan pada pekerja di sektor pendidikan dan Kesehatan.
Jika salah satu syarat tidak terpenuhi maka tidak akan masuk dalam daftar penerima BSU.
Bagi yang sudah memenuhi syarat tinggal cek sendiri kepastiannya melalui link berikut beserta caranya.
Cek Bantuan Subsidi Upah

*Kemnaker.go.id
1. Kunjungi website kemnaker.go.id
2. Daftar akun
Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran.
Lengkapi pendaftaran akun.
Setelah itu, aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
3. Login kedalam akun Anda.
4. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
5. Cek status
- Setelah pengisian profil selesai, Anda bisa melakukan cek status.
- Terdaftar atau tidak sebagai calon penerima BLT gaji atau BSU.
*sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/ pastikan sudah punya akun bpjstku.
- Masukkan alamat email di kolom user;
- Masukkan kata sandi
- Setelah masuk, pilih menu layanan.
- Pilih bantuan subsidi upah
- Setelah diklikk maka akan muncul pemberitahuan apakah namamu terdaftar sebagai penerima BSU 1 Juta.
- Jika tidak maka muncul pula pemberitahuan tidak terdaftar dengan alasan masing-masing.
Baca juga: Bukan Hanya BSU Rp 1 Juta, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dapat Bantuan Lain, Ini Caranya
Jika dinyatakan lolos verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:
"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU),"
"Untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker."
"Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."
Bila masih dalam tahapan verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:
"Data Anda sedang dalam proses verifikasi sesuai kriteria Permenaker Nomor 16 tahun 2021."
(TribunnewsMaker.com/Candra)