DERETAN Gunung Api Status Level 3 Siaga & Level 2 Waspada di Indonesia yang Harus Diantisipasi
Daftar gunung api status level 3 siaga dan level 2 siaga di Indonesia yang harus diwaspadai.
Penulis: Candra Isriadhi
Editor: Candra Isriadhi
1. Gunung Merapi (Jawa Tengah dan Yogyakarta)
Masyarakat diimbau agar tidak melakukan kegiatan apapun pada radius 3 kilometer dari puncak, sektor tenggara-barat daya sejauh maksimal 3 kilometer ke arah sungai Woro dan sejauh 5 kilometer ke arah sungai Gendol, Kuning, Boyong, Bedog, Krasak, Bebeng, dan Putih.
Pelaku wisata direkomendasikan tidak melakukan kegiatan pada daerah potensi bahaya dan bukaan kawah sejauh 5 km dari puncak Gunung Merapi.
Video Gunung Semeru meletus hari ini yang menghebohkan warga Lumajang yang viral di media sosial sempat menggegerkan warga di wilayah Jawa Tengah, sebab mengira Gunung Merapi yang mengalami erupsi.
2. Gunung Sinabung (Sumatera Utara)
Masyarakat dan pengunjung atau wisatawan agar tidak melakukan aktivitas pada desa-desa yang sudah direlokasi.
Selain itu, lokasi di dalam radius radial 3 km dari puncak Gunung Sinabung, serta radius sektoral 5 km untuk sektor selatan-timur, dan 4 km untuk sektor timur-utara dan barat.
3. Gunung Ili Lewotolok (Nusa Tenggara Timur)
Masyarakat di sekitar gunung maupun pengunjung atau pendaki ataupun wisatatan direkomendasikan agar tidak melakukan aktivitas di dalam radius 3 kilometer dari puncak atau kawah Gunung Ili Lewotolok.
Serta, masyarakat Desa Jontona agar selalu mewaspadai potensi ancaman bahaya longsoran materi lapuk yang dapat disertai oleh awan panas dari bagian tenggara puncak atau kawah gunung.
Baca juga: Allahu Akbar, Astagfirullah Erupsi Gunung Semeru Sore Ini, Warga Lumajang Panik Selamatkan Diri
Gunung Api Level II (Waspada)
1. Gunung Anak Krakatau (Lampung)
Masyarakat atau wisatawan tidak diperbolehkan mendekati kawah dalam radius 2 km dari kawah.
2. Gunung Karangetang (Sulawesi Utara)
Masyarakat dan pengunjung atau wisatawan agar tidak mendekati, tidak melakukan pendakian dan tidak beraktivitas di dalam zona prakiraan bahaya yaitu radius 1,5 km dari puncak Kawah Dua (Kawah Utara) dan Kawah Utama (selatan) serta area perluasan sektoral ke arah Barat sejauh 2,5 km serta sepanjang kali Malebuhe.