Breaking News:

Ayah Bripda Randy Buka Suara, Pihak Kampus Sebut NWR Pernah Laporkan Kasus Pelecehan, Pelakunya Beda

Ayah Bripda Randy, Niryono, buka suara terkait meninggalnya mahasiswi berinisial NWR (23), pihak kampus ungkap fakta lain.

Editor: ninda iswara
Kolase Tribunnews
Ayah Bripda Randy hingga pihak kampus buka suara terkait meninggalnya NWR 

NW kemudian melapor ke pihak fakultas pada awal 2020.

"NW melaporkan kasus pelecehan seksual yang pernah dialaminya kepada fungsionaris FIB, di mana pelakunya adalah kakak tingkat NW yang juga mahasiswa Pendidikan Bahasa Inggris dengan inisial RAW," kata Agus, dikutip dari Kompas.com.

Setelah menerima laporan itu, Agus menyebut pihak FIB langsung menindaklanjuti dengan membentuk komite etik untuk menangani kasus tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan, RAW terbukti melakukan pelecehan seksual kepada NW dan dinyatakan bersalah.

Pihak kampus kemudian menjatuhkan sanksi kepada RAW dan melakukan pendampingan kepada korban.

"Pihak kampus memberi sanksi dan pembinaan kepada RAW serta pendampingan pada NW dengan pemberian konseling sesuai aturan yang berlaku," jelas dia.

Dalam penanganan kasus tersebut, Agus menyebut FIB telah menjaga kerahasiaan korban agar tidak mengganggu proses akademiknya.

Baca juga: Beredar Foto Bripda Randy Kekasih NW yang Tewas di Makam Ayah, Pakai Baju Tahanan, Tangan Diikat

Oknum anggota Polres Pasuruan, Bripda Randy Bagus (21) saat dijebloskan di Ruang Tahanan Mapolda Jatim.
Oknum anggota Polres Pasuruan, Bripda Randy Bagus (21) saat dijebloskan di Ruang Tahanan Mapolda Jatim. (Twitter/ TRIBUNJATIM/dok Humas Polda Jatim)

Agus pun menegaskan, kasus pelecehan seksual yang dilaporkan NW pada 2020 itu sudah selesai.

"Apa yang terjadi di FIB itu sebenarnya sudah selesai, cuma karena kebetulan meninggal karena kasus yang berbeda, lalu ada yang mengaitkan dengan persoalan yang sudah selesai," jelas dia.

Sementara itu, Staf Ahli Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Arif Zainudin mengatakan, komite etik FIB telah menjatuhkan hukuman satu tahun kepada RAW.

Namun, ia tak menjelaskan secara rinci hukuman apa yang dijatuhkan.

"Memang sudah diputuskan oleh tim kode etik FIB, dan mahasiwa yang melakukan pelecehan dikenai sanksi satu tahun," kata Arif

"Berdasarkan hasil pertimbangan dari tim kode etik FIB ke rektorat intinya apakah ini bisa diberlakukan, tapi ketika Maret 2021 ada pemberitahuan dari tim kode etik ternyata pelakunya sudah yudisium," sambungnya.

Arif menjelaskan, pihak UB tak pernah menyarankan ada penyelesaian kasus secara kekeluargaan.

Lihat videonya di sini

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan/TribunJatim.com/Galih Lintartika/Kompas.com/Ahmad Naufal Dzulfaroh)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal Kasus Mahasiswi Tewas di Mojokerto, Ayah Bripda RB Beri Klarifikasi dan Pihak Kampus Buka Suara

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Bripda RandyNWRUniversitas Brawijaya
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved