Dihamili Herry Wirawan, Santriwati Dipaksa Jadi Kuli Bangunan, Bayinya Jadi Alat Buat Cari Sumbangan
Tak hanya dihamili, belasan satriwati korban Herry Wirawan ternyata dijadikan kuli bangunan. Bayi-bayinya dijadikan alat untuk cari sumbangan.
Editor: octaviamonalisa
Herry Wirawan terjerat denga Pasal 81 UU Perlindungan Anak.
"Ancamannya 15 tahun, tapi perlu digarisbawahi di situ ada pemberatan karena sebagai tenaga pendidik, jadi ancamannya menjadi 20 tahun," kata Riyono dilansir dari Kompas TV, Jumat (10/12/2021).
Dia menjelaskan, aksi bejat Herry Wirawan diduga dilakukan sejak tahun 2016.
Dalam aksinya tersebut, ada sebanyak 12 orang santriwati yang menjadi korban yang pada saat itu masih di bawah umur.
Semua korban merupakan peserta didik di pesantren yang ada di Kota Bandung.
Para santriwati yang menjadi korban Herry Wirawan sudah melahirkan delapan bayi dan tiga yang masih dalam kandungan.
"Mereka ini kan masih kategori anak-anak sehingga tentu saja ada trauma itu, pasti," ujar Riyono.

Terancam Dihukum Kebiri
Aksi bejat Herry Wirawan menjadi atensi nasional.
Di media sosial, banyak warga mendesak agar Herry Wirawan diberi hukuman kebiri atas aksi berjatnya itu.
Munculnya desakan hukuman kebiri ini pun akhirnya mendapat tanggapan dari pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Asep N Mulyana mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan untuk menuntut hukuman kebiri bagi Herry.
Namun, pihak Kejaksaan akan melihat berbagai alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan.
Pihaknya juga berusaha semaksimal mungkin memberi rasa keadilan kepada korban.
"Nanti akan kami pertimbangkan, tentu dengan melihat berbagai aspek yang melingkupi.