Pengakuan Wanita yang Terima Rp 40 Juta dari Rachel Vennya untuk Kabur Karantina, Satgas Minta Jatah
Fakta baru dari kasus kabur karantina selebgram Rachel Vennya terungkap dalam persidangan.
Editor: galuh palupi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Fakta baru dari kasus kabur karantina selebgram Rachel Vennya terungkap dalam persidangan.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada Jumat 10 Desember 2021 itu, Rachel Vennya divonis 4 bulan penjara karena bersalah melanggar UU karantina kesehatan.
"Majelis hakim sependapat dengan JPU, saudara terdakwa dijatuhkan hukuman empat bulan penjara, dengan delapan bulan percobaan dengan denda 50 juta," tegas Ketua Majelis Hakim, Arif Budi Cahyono di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021).
Disisi lain, Rachel Vennya mengungkap soal uang setoran sampai puluhan juta kepada petugas agar lolos karantina saat menjalani sidang perdana dan putusan di Pengadilan Negeri Tangerang.
Uang tersebut diberikan Rachel Vennya kepada petugas agar ia lolos dari kewajiban karantina Covid-19 sepulangnya dari Amerika.
"Saya transfer sekitar Rp 40 juta ke mba Ovel (petugas Bandara Soekarno-Hatta) sekarang uangnya sudah dikembalikan," ujar Rachel Vennya di hadapan Majelis Hakim.
Menurutnya, petugas Bandara Soekarno-Hatta bernama Ovelia yang membantunya lolos dari karantina.
Tak hanya itu, sang petugas juga yang mengarahkan Rachel Vennya, beserta Salim Nauderer dan juga Maulida untuk naik bus menuju Wisma Atlet.
"Diarahkan untuk naik bis ke Wisma Atlet (tempat karantina, sampai di sana langsung turun dan pulang ke rumah, tidak sempat registrasi," ungkap Rachel Vennya.
Permintaan Satgas
Ovelina yang juga turut hadir di persidangan menyebut jika uang sebesar Rp 40 juta itu merupakan permintaan dari Satgas.
Menurutnya, bukan dia yang bisa memutuskan bahwa seseorang bisa lolos karantina, melainkan satgas.
"Jadi angka itu keluar dari satgas sendiri, satgas minta satu orang Rp 10 juta. Saya sampaikan itu ke Rachel, dan dia kirim Rp 40 juta," papar dia.
Ovelina melanjutkan, bahwa uang yang dia terima dari Rachel itu kemudian dia transfer melalui nomor rekening atas nama Kania yang dia dapat dari protokololer DPR yang turut menjadi saksi dalam persidangan tersebut.
"Saya lupa dapat nomor rekening Kania, antara dari Eko atau Zarkasih. Saya transfer Rp 30 juta, sisa Rp 10 juta saya bagi di lapangan," terang Ovelina.