Pengakuan Wanita yang Terima Rp 40 Juta dari Rachel Vennya untuk Kabur Karantina, Satgas Minta Jatah
Fakta baru dari kasus kabur karantina selebgram Rachel Vennya terungkap dalam persidangan.
Editor: galuh palupi
Sidang tersebut dilakukan secara APS atau langsung dibacakan vonisnya.
Ketua Majelis Hukum, Arif Budi Cahyono memimpin langsung jalannya sidang untuk Rachel Vennya pertama langsung menanyakan status terdakwa yang tidak membawa pengacara.
"Apakah terdakwa Rachel Vennya membutuhkan pengacara untuk kasus ini? Karena ini hak anda," tanya Arif, Jumat (10/12/2021).
"Tidak perlu yang mulia," jawab Rachel Vennya cepat.
Sebagaimana diketahui, Rachel Vennya dan sang kekasih kabur dari proses karantina usai melakukan perjalanan dari luar negeri.
Secara otomatis, Rachel Vennya melakukan Tindak Pidana terkait dengan Wabah Penyakit Menular dan/atau Kekarantinaan Kesehatan.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun penjara.
Denda Rp 50 Juta
Selebgram Rachel Vennya divonis empat bulan penjara karena terbukti melakukan pelanggaran karantina kesehatan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021).
Hal tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, yakni hukuman empat bulan penjara dengan masa percobaan delapan bulan.
"Majelis hakim sependapat dengan JPU, saudara terdakwa dijatuhkan hukuman empat bulan penjara, dengan delapan bulan percobaan dengan denda 50 juta," tegas Ketua Majelis Hakim, Arif Budi Cahyono di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021).
Rachel Vennya tidak divonis sendirian, melainkan bersama tiga terdakwa lainnya.
Yakni, sang kekasih Salim Nauderer, manajernya Maulida, oknum protokoler dari Bandara Soekarno-Hatta, OP.
Sebagai informasi, keempat terdakwa tersebut tidak perlu mendekam di penjara, tapi selama delapan bulan tidak boleh melakukan tindak pidana.
Bila melakukan, maka hukuman empat bulan penjara akan diberlakukan.