Breaking News:

CPNS 2021

CARA Sanggah Hasil Tes Integrasi SKD dan SKB CPNS 2021, Berikut Dokumen yang Harus Dilengkapi

Tes SKB CPNS 2021 masih berjalan hingga saat ini. Selepas tes selesai dilaksanakan, panitia akan mengolah nilai dan mengumumkan hasil ujian.

Editor: galuh palupi
KOMPAS/RADITYA HELABUMI
Ilustrasi tes CPNS 2021 

2. Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil integrasi SKD dan SKB

Pelamar yang keberatan terhadap pengumuman hasil akhir, dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 hari sejak hasil akhir seleksi diumumkan melalui SSCASN.

Peserta mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS Kemenkumham di kantor Bandan Kepegawaian Negara, Jakarta, Rabu (2/9/2020). Inilah format surat lamaran CPNS Kemenkumham 2021 untuk lulusan SMA sederajat formasi Penjaga Tahanan dan Pemeriksa Keimigrasian.
Peserta mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS Kemenkumham di kantor Bandan Kepegawaian Negara, Jakarta, Rabu (2/9/2020). Inilah format surat lamaran CPNS Kemenkumham 2021 untuk lulusan SMA sederajat formasi Penjaga Tahanan dan Pemeriksa Keimigrasian. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Ketentuan Sanggah:

- Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar

- Apabila panitia seleksi instansi menerima alasan sanggahan, akan melaporkan kepada ketua Panselnas untuk mendapatkan persetujuan perubahan pengumuman hasil akhir seleksi

- Kemudian, jika sudah mendapatkan persetujuan dari ketua Panselnas, maka anitia seleksi instansi mengumumkan ulang hasil akhir seleksi paling lama 7 hari ejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah

- Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan tersebut bukan berasal dari pelamar

3. Panitia mengumumkan hasil sanggah integrasi SKB dan SKB

Pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

4. Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan

Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi diangkat dan ditetapkan sebagai calon PNS oleh PPK setelah mendapat persetujuan teknis dan penetapan Nomor Induk Pegawai dari Kepala BKN.

Dokumen yang harus dilengkapi

Menurut Peraturan BKN Nomor 14 tahun 2021, berikut dokumen yang harus dilengkapi:

1. Fotokopi ijazah STTB yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan tugas yang ditetapkan

2. Daftar riwayat hidup yang ditandatangani oleh peserta dan bermeterai

Halaman
123
Tags:
CPNS 2021tes SKB CPNS
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved