Daftar Harga Rokok yang Naik 2022 Sesuai Jenisnya, Apa Perbedaan SKM, SPM dan SKT?
Daftar harga rokok yang naik 2022 sesuai jenisnya, apa perbedaan SKM, SPM dan SKT.
Penulis: Candra Isriadhi
Editor: Candra Isriadhi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Daftar harga rokok yang naik 2022 sesuai jenisnya, apa perbedaan SKM, SPM dan SKT.
Pemerintah Indonesia kembali menaikkan harga rokok per bungkus mulai tahun 2022.
Kenaikkan cukai rokok tersebut menindaklanjuti keputusan pemerintah tentang cukai hasil tembakau (CHT).
Keputusan tersebut efektif akan diberlakukan per 1 Januari 2022 sebanyak 12 persen.
Kenaikkan cukai rokok membuat harga jual eceran (HJE) terendah akan ikut naik.
Keputusan pemerintah untuk menaikkan harga rokok tersebut menjadi pro kontra di tengah masyarakat.
Dari pengusaha hingga perokok tentu pihak paling dirugikan dengan kenaikkan harga rokok tersebut.
Lalu rokok jenis apa saja yang akan naik harga pada awal tahun 2022?
Berikut adalah daftar harga rokok yang akan naik pada 2022 seperti dilansir dari Kompas.com (14/12/2021).
Sigaret Kretek Mesin (SKM)
1. SKM I naik 13,9 persen
HJE per batang: Rp 1.905
HJE per bungkus: Rp 38.100
2. SKM IIA naik 12,1 persen
HJE per batang: Rp 1.140