Breaking News:

Daftar Harga Rokok yang Naik 2022 Sesuai Jenisnya, Apa Perbedaan SKM, SPM dan SKT?

Daftar harga rokok yang naik 2022 sesuai jenisnya, apa perbedaan SKM, SPM dan SKT.

Penulis: Candra Isriadhi
Editor: Candra Isriadhi
Tribunjualbeli.com
Ilustrasi rokok kretek. 

1. SKT IA naik 3,5 persen

HJE per batang: Rp 1.635

HJE per bungkus: Rp 32.700

2. SKT IB naik 4,5 persen

HJE per batang: Rp 1.135

HJE per bungkus: Rp 22.700

3. SKT II naik 2,5 persen

HJE per batang: Rp 600

HJE per bungkus: Rp 12.000

4. SKT III naik 4,5 persen

HJE per batang: Rp 505

HJE per bungkus: Rp 10.100.

Selain berpengaruh pada kenaikan HJE rokok, kenaikan cukai hasil ini juga berdampak pada penurunan produksi rokok di tahun 2022.

Diperkirakan, produksi rokok akan mengalami penurunan sebesar 3 persen dari 320,1 miliar batang menjadi 310,4 miliar batang.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengumumkan kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) 2022 melalui YouTube Kemenkeu RI, Senin (13/12/2021).

Halaman 3/4
Tags:
daftar harga rokok naikharga rokokrokokmerokokbea cukai
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved