Breaking News:

Rincian Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya CPNS, TNI, Polri hingga Pensiunan 2022, Cek Nominalnya!

Rincian gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya CPNS, TNI, Polri dan Pensiunan 2022.

Penulis: Candra Isriadhi
Editor: Candra Isriadhi
Tribun Kaltim
Ilustrasi gaji 13 PNS, TNI, Polri dan Pensiunan. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Rincian gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya CPNS, TNI, Polri dan Pensiunan 2022.

Pemerintah Indonesia memastikan pencairan THR dan gaji ke-13 tahun depan 2022 untuk PNS, TNI, Polri hingga Pensiunan.

Sebagai bagian dari pemulihan ekonomi, pemerintah berupaya mendorong daya beli Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Diantaranya dengan pemberian gaji ke-13, THR, serta tunjangan bagi PNS, TNI, Polri dan Pensiunan 2022.

Hal itu penting karena konsumsi rumah tangga berkontribusi besar dalam perekonomian Indonesia.

Berdasarkan APBN 2022, pemerintah tetap akan membayarkan gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) bagi para PNS.

Ini bukan hanya wacana karena APBN 2022 telah disahkan oleh DPR dan siap dijalankan.

Ilustrasi - Pencairan gaji 13 PNS, TNI, Polri dan Pensiunan 2022.
Ilustrasi - Pencairan gaji 13 PNS, TNI, Polri dan Pensiunan 2022. (Tribunnewsmaker/kolase)

Diharapkan langkah ini dapat membantu konsumsi para abdi negara.

Sehingga berdampak bagi pertumbuhan ekonomi terutama untuk konsumsi rumah tangga.

Meski demikian, besarannya tak akan sama seperti sebelum pandemi.

Hal ini ditegaskan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata.

"Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021," ujarnya.

Tahun ini, para abdi negara menerima besaran THR dan gaji ke-13.

Seperti dilansir dari Tribun Pontianak (22/12/2021) hanya saja dengan menghitung gaji pokok dan tunjangan melekat saja.

Ilustrasi PNS di lingkungan pemerintah provinsi DKI Jakarta.
Ilustrasi PNS di lingkungan pemerintah provinsi DKI Jakarta. (Kompas.com/Kurnia Sari Aziza)

Sedangkan tunjangan kinerja tidak masuk dalam hitungan.

Dari pemangkasan tukin yang ada di THR dan gaji ke-13 tahun ini, pemerintah bisa menghemat anggaran hingga Rp 15 triliun.

Ini digunakan untuk menambah belanja untuk penanganan dampak pandemi Covid-19.

Lanjutnya, bahkan program-program yang tidak prioritas masih akan tetap ditunda di tahun depan.

Sehingga anggaran bisa difokuskan untuk membantu masyarakat hingga pelaku usaha yang paling terdampak.

Sementara itu, soal kemungkinan kenaikan gaji, pemerintah belum bisa berkomentar.

Pasalnya, saat ini kondisi keuangan negara masih dikonsentrasikan untuk pembangunan infrastruktur kesehatan.

Selain itu fokus pemerintah juga kepada layanan sosial akibat dampak pandemi Covid-19.

Berikut perkiraan gaji pokok PNS golongan I hingga golongan IV tahun 2022:

Potret TNI tengah lakukan latihan perang
Potret TNI tengah lakukan latihan perang (TribunPekanbaru.com)

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Baca juga: Rincian Uang Dinas Terbaru PNS Pemda dan Pemerintah Pusat, Honor ASN di Daerah Lebih Besar 50 Persen

Tunjangan PNS

Selain gaji pokok, PNS pun menerima beberapa tunjangan, baik yang terkait masa kerja, instansi, maupun jabatan.

Sejumlah tunjangan yang bisa didapat PNS antara lain tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan sebagainya.

Besaran tunjangan PNS tersebut antara lain tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokok, tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok dengan maksimal 3 anak, tunjangan makan sebesar Rp 35.000 - 41.000 per hari, tunjangan jabatan, dan perjalanan dinas.

Sementara itu, tunjangan kinerja (tukin) dapat menjadi yang paling besar nilainya dibandingkan tunjangan PNS lain, terutama bagi PNS yang memiliki jabatan tertentu.

Besaran tukin pun berbeda untuk setiap instansi, baik yang berada di pusat maupun daerah.

Sejauh ini, tunjangan kinerja paling besar didapat oleh PNS yang bekerja di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Penyederhanaan tunjangan Banyaknya jenis tunjangan PNS ini rencananya akan disederhanakan menjadi dua jenis tunjangan, yakni tunjangan kinerja (tukin) dan tunjangan kemahalan.

Seperti namanya, besaran tunjangan kinerja didasarkan pada capaian kerja setiap PNS, sedangkan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah penempatan masing-masing PNS.

Gaji pokok pensiunan PNS

Berikut ini adalah besaran dana pensiun yang akan diterima seorang PNS selama masih hidup:

- PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900

- PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000

- PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800

- PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900

(TribunPontianak.co.id/TribunnewsMaker.com/Candra)

Tags:
gaji ke-13PNSTNIPolririncian gaji ke-13 pnsTHRPensiunan
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved