Rincian Uang Dinas Terbaru PNS Pemda dan Pemerintah Pusat, Honor ASN di Daerah Lebih Besar 50 Persen
Rincian uang dinas PNS Pemda dan Pemerintah Pusat, honor di daerah lebih besar 50 persen.
Penulis: Candra Isriadhi
Editor: Candra Isriadhi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Rincian uang dinas PNS Pemda dan Pemerintah Pusat, honor di daerah lebih besar 50 persen.
Uang dinas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) biasanya akan didapatkan saat menjalankan perjalanan dinas.
Setiap PNS akan mendapatkan uang dinas dengan nomimal yang berbeda tergantung instansinya.
Namun, menteri keuangan Sri Mulyani membeberkan fakta mengejutkan perihal uang dinas.
Sri Mulyani menatakan bahwa uang perjalanan dinas bagi PNS Pemda lebih besar ketimbang PNS di Pemerintah Pusat.
Tak tanggung-tanggung perbandingan uang perjalanan dinas bagi PNS daerah mencapai 50 persen lebih besar.
Nilai tersebut ditakutkan akan menjadi masalah di kemudian hari jika dibiarkan terus-menerus.

Hal itu tentu juga mengubah pandangan jika PNS Pemerintah Pusat memiliki insentif lebih besar.
Padahal kenyataanya PNS di daerah malah jauh menerima uang perjalanan dinas lebih besar.
Menyikapi hal tersebut, Sri Mulyani mengimbau pemerintah perlu melakukan standarisasi honor dan ongkos perjalanan dinas.
Pemberlakukan aturan tersebut khususnya ditujukan kepada PNS di daerah.
Diketahui selama ini honor bagi PNS di daerah mencapai Rp 25 juta.
"Besaran honorarium PNS daerah dari minimal Rp 325.000, hingga maksimal Rp 25 juta."
"Atau besaran uang harian perjalanan dinas yang rata-rata 50 persen lebih tinggi dari pusat."
"Sehingga perlu dilakukan standarisasi agar belanja daerah semakin efisien," ucap Sri Mulyani dilansir dari Kompas.com (8/12/2021).
