Tahap 2 Baru Saja Diumumkan, Kapan Jadwal PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2021? Begini Syarat Terbarunya
Tahap 2 baru saja diumumkan, kapan jadwal PPPK Guru tahap 3 tahun 2021? simak syarat terbarunya.
Penulis: Candra Isriadhi
Editor: Candra Isriadhi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Tahap 2 baru saja diumumkan, Ini jadwal PPPK Guru tahap 3 tahun 2021.
Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru tahap 2 segera berakhir.
Perlu diketahui hasil kompetisi PPPK Guru Tahap 2 sudah diumumkan pada Selasa 21 Desember 2021.
Peserta yang tak lolos seleksi PPPK Guru Tahap 2 bisa mengajukan sanggah pada 22-24 Desember 2021.
Sementara itu jawaban sanggah akan dirilis pada 24-30 Desember 2021.
Nantinya, peserta yang dinyatakan lolos akan langsung diangkat menjadi PPPK Guru.

Itu artinya seleksi PPPK Guru tahap 3 tahun 2021 akan segera dibuka.
Namun, sampai saat ini belum ada jadwal resmi terkait pelaksanaan seleksi PPPK Guru Tahap 3.
Seperti yang diketahui bagi peserta yang belum lolos tahap 1 dan 2, masih bisa mengikuti seleksi tahap 3.
Berikut adalah syarat seleksi PPPK Guru tahap 3 tahun 2021.
Syarat Seleksi PPPK Guru tahap 3
1. Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II
2. Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi II
3. Guru swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II
4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek yang tidak lulus seleksi kompetensi II
Pengecekan hasil seleksi kompetensi PPPK Guru bisa dilakukan melalui laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id.
Untuk mengecek status kelulusan, masukkan NIK dan nomor peserta.
Anda juga akan diminta untuk memasukkan hasil penjumlahan angka yang muncul di layar. Selanjutnya, klik "cari".
Hasil kelulusan seleksi kompetensi PPPK Guru akan muncul.

Gaji PPPK
Selain gaji pokok, PPPK juga mendapatkan penghasilan lain berupa tunjangan, honor, dan ongkos perjalanan dinas yang diatur berdasarkan standar biaya masukan yang dirilis Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Sejumlah tunjangan yang bisa didapatkan PPPK antara lain tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan.
Akan tetapi, besaran penghasilan selain gaji pokok PPPK itu merupakan wewenang instansi pemerintah yang mengangkat PPPK tersebut.
Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Ketentuan gaji PPPK juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Berdasarkan peraturan tersebut, gaji PPPK sama dengan gaji PNS dan disesuaikan dengan pangkat golongan yang menggunakan skema masa kerja golongan (MKG).
Dengan begitu, skema gaji PPPK berbeda dengan sistem gaji honorer.
Baca juga: Perbedaan Gaji PNS dan PPPK Terbaru November 2021 Lengkap dengan Rincian Tunjangan Sesuai Golongan
Berikut ini daftar gaji PPPK per bulan yang dianggarkan pemerintah dari APBN dan APBD:
- Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
- Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
- Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
- Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
- Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
- Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
- Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
- Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
- Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
- Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
- Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
- Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
- Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
- Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
- Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
- Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
- Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Dengan menggunakan skema penggajian berdasarkan golongan sebagaimana yang berlaku pada PNS, gaji yang diterima PPPK akan mengalami kenaikan setelah golongannya disesuaikan atau mengalami kenaikan.
(TribunPontianak.co.id/TribunnewsMaker.com/Candra)