Breaking News:

Sosok Ali Said, Bos GMTD yang Berani Hadapi Jusuf Kalla dalam Sengketa Tanah 16 Hektar Makassar

Ali Said Presiden Direktur GMTD yang berani hadapi Jusuf Kalla soal sengketa tanah 16 hektar di Makassar.

Editor: Eri Ariyanto
TribunNewsmaker.com | Kolase instagram Maze dan laman resmi PT GMTD
SENGKETA LAHAN MAKASSAR - Ali Said Presiden Direktur GMTD yang berani hadapi Jusuf Kalla soal sengketa tanah 16 hektar di Makassar. 

Ringkasan Berita:
  • Sengketa tanah antara mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla dengan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk, anak dari perusahaan Lippo Group makin memanas.
  • Apalagi setelah keluarnya pernyataan dari Ali Said, pihak PT GMTD yang menjadi lawan Jusuf Kalla dalam sengketa tanah Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar tersebut.
  • Ali Said yang menjabat Presiden Direktur PT GMTD Tbk,  tak gentar menghadapi Jusuf Kalla.

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Di balik sengketa tanah 16 hektar di Makassar, muncul sosok yang tak takut menghadapi mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla.

Ali Said, Presiden Direktur GMTD dan komisaris Inalum, menegaskan hak perusahaannya secara tegas.

Pertarungan ini bukan sekadar soal tanah, tapi juga soal keberanian, strategi bisnis, dan pertaruhan hukum yang memanas.

Baca juga: Sosok Lelaki Misterius di Foto Ayu Ting Ting Bikin Heboh, Muncul di Momen Keluarga, Sang Kekasih?

Sengketa tanah antara mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla dengan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk, anak dari perusahaan Lippo Group makin memanas.

Apalagi setelah keluarnya pernyataan dari Ali Said, pihak PT GMTD yang menjadi lawan Jusuf Kalla dalam sengketa tanah Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar tersebut.

Ali Said yang menjabat Presiden Direktur PT GMTD Tbk,  tak gentar menghadapi Jusuf Kalla.

Dia menegaskan tanah yang menjadi polemik diklaim sepenuhnya milik sah PT GMTD Tbk lewat jual beli pada tahun 1991–1998.

"Hal itu berdasarkan proses pembelian dan pembebasan lahan yang dilakukan secara sah, transparan, dan sesuai ketentuan hukum pada periode 1991–1998," ujar Ali Said dikutip dari Kompas.com pada Jumat (14/11/2025).

Kata Ali, proses pembelian dan pembebasan lahan tersebut dilaksanakan berdasarkan hak tunggal dan wewenang resmi yang ada pada masa tersebut.

"Berdasarkan hak tunggal dan wewenang resmi pada masa itu, PT GMTD Tbk untuk melakukan pembebasan, pembelian, dan pengelolaan lahan di kawasan Metro Tanjung Bunga," ungkap dia.

 Untuk itu, Ali Said menegaskan bahwa siapa saja pihak-pihak yang mengeklaim atas kepemilikan lahan tersebut dinyatakan tidak sah.

"Dengan demikian, setiap pihak yang mengeklaim memiliki hak atas lahan tersebut dengan dasar apapun, termasuk atas nama pembelian atau pembebasan lahan khususnya pada periode 1991–1998 adalah tidak sah, tidak memiliki dasar hukum, serta merupakan perbuatan melawan hukum," beber dia.

SENGKETA LAHAN MAKASSAR - Ali Said Presiden Direktur GMTD yang berani hadapi Jusuf Kalla soal sengketa tanah 16 hektar di Makassar.
SENGKETA LAHAN MAKASSAR - Ali Said Presiden Direktur GMTD yang berani hadapi Jusuf Kalla soal sengketa tanah 16 hektar di Makassar. (TribunNewsmaker.com | Kolase instagram Maze dan laman resmi PT GMTD)

Menurutnya, pada masa tersebut satu-satunya pihak yang secara legal berwenang dan berhak melakukan pembebasan atau transaksi lahan hanyalah PT GMTD Tbk.

Dia juga mengungkap, sebulan terakhir lahan 16 hektar yang dikuasai secara fisik oleh PT GMTD Tbk sempat terjadi upaya penyerobotan secara fisik dan ilegal yang terdokumentasi oleh pihak tertentu.

Kasus dugaan penyerobotan itu pun sudah dilaporkan secara resmi kepada pihak Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) maupun Mabes Polri.

Halaman 1/4
Tags:
Ali SaidJusuf Kallasengketa tanahMakassar
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved