Identitas 3 Oknum TNI yang Buang Sejoli Korban Kecelakaan ke Sungai, Pangkatnya 1 Kolonel 2 Kopral
Pelaku yang membuang tubuh sejoli korban kecelakaan di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Rabu 8 Desember 2021 ternyata merupakan anggota TNI.
Editor: galuh palupi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pelaku yang membuang tubuh sejoli korban kecelakaan di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Rabu 8 Desember 2021 ternyata merupakan anggota TNI.
Keduanya tewas dan jenazahnya ditemukan di Sungai Serayu di wilayah Cilacap dan Banyumas, Jawa Tengah beberapa waktu lalu.
Adapun ketiga anggota TNI AD yang menabrak sejoli itu yakni Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ahmad.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Prantara Santosa mengatakan, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan jajarannya untuk memproses hukum ketiga prajurit tersebut.
"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum," ujar Prantara, dalam keterangan tertulis, Jumat (24/12/2021).
Adapun Kolonel Infanteri P berdinas di Korem Gorontalo, Kodam Merdeka. Saat ini, Kolonel Infanteri P tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.
Sementara itu, Kopral Dua DA berdinas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro. Ia tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang. Kemudian, Kopral Dua Ahmad berdinas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro.
Baca juga: Korban Kecelakaan di Nagreg Dibuang Pelaku ke Sungai, Handi Ternyata Masih Hidup, Tewas Tenggelam
Baca juga: 5 Peristiwa Paling Viral Selama Tahun 2021 TNI Wanita Jadi Pria hingga Kecelakaan Vanessa Angel
Ia juga tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
Prantara menyampaikan, peraturan perundangan yang dilanggar ketiganya meliputi, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.
Kemudian, melanggar KUHP, antara lain Pasal 181 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, Pasal 359 ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, Pasal 338 ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, Pasal 340 ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.
Prantara mengatakan, Panglima TNI meminta untuk melakukan penuntutan hukuman maksimal kepada ketiganya sesuai tindak pidananya. Handi dan Salsa mengalami kecelakaan di wilayah Nagreg, Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/12/2021).
Beberapa hari kemudian, jenazah keduanya ditemukan di Sungai Serayu di wilayah Cilacap dan Banyumas, Jawa Tengah.
Dalam perjalanan kasus ini, oknum TNI diduga terlibat.
Karena pelaku diduga anggota TNI, maka Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung menyerahkan kasus ini kepada Polisi Militer Kodam (Pomdam) III/Siliwangi.
Kronologi
Setelah menabrak korban pelaku membuang jasad keduanya ditemukan di Sungai Serayu, di titik berbeda pada Sabtu (11/12/2021).
Handi Saputra (17) ditemukan tewas di Sungai Serayu Desa Banjarparakan, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas.
Sementara itu, Salsabila (14) ditemukan tewas di muara Sungai Serayu, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap.
Baca juga: Pengacara Gaga Muhammad Sebut Kecelakaan Laura Anna Hanya Insiden Biasa, Greta Irene Marah Besar
Awalnya, mereka dibawa oleh mobil yang menabraknya ke rumah sakit.
Namun, setelah dicari di beberapa rumah sakit, korban tak ada.
Menurut saksi mobil yang menabrak dan membawa korban berisi tiga orang.
Sosok ketiganya diungkapkan oleh seorang saksi di lokasi kejadian yang melihat langsung proses evakuasi korban ke dalam mobil berpelat B 300 Q tersebut.
SI (25) seorang saksi mengatakan dirinya melihat secara langsung proses evakuasi korban.
Saat itu, ia sepulang dari Bandung dan mengisi bensin di pom dekat lokasi.
Menurutnya di dalam mobil hitam tersebut terdapat tiga orang yang terlihat panik saat mobilnya menabrak kedua korban.
"Ada tiga orang, penampilannya rapi seperti orang yang sedang berdinas, nada bicaranya bukan orang sini (Sunda)," ujarnya saat diwawancarai Tribunjabar.id, Minggu (19/12/2021).
Tiga orang tersebut menurutnya mempunyai peran berbeda saat proses evakuasi kedua korban.
Dua orang mengevakuasi korban kemudian satu orang lain hanya berdiri memberikan perintah agar korban segera dibawa ke rumah sakit.
Baca juga: Abang Tak Sampai-sampai Pilu Pengantin, Lemas Nikahannya Berubah Duka, sang Kakak Tewas Kecelakaan
"Kata orang yang berdiri itu bilang ayo cepat masukan ke mobil, bawa ke rumah sakit, bawa ke rumah sakit," ungkap SI menirukan kata-kata pelaku.
Menurutnya, benturan dari kecelakaan tersebut terdengar jelas sehingga mengagetkannya saat sedang mengisi bensin.
Setelah selesai, ia pun menghampiri lokasi kejadian.
Saat itu kondisi warga sekitar histeris lantaran melihat seorang korban yang diketahui Salsabila tengah tak sadarkan diri di dalam kolong mobil.
"Ada ibu-ibu, teriak-teriak sambil nangis, itu Bila (Salsabila) anaknya itu. Kalo posisi Handi itu kolong depan," ujarnya.
Setelah dievakuasi dari kolong mobil korban Handi menurutnya dimasukan ke dalam bagasi belakang, sementara Salsabila di simpan di jok tengah.
"Yang saya lihat korban perempuan dimasukan ke jok tengah, korban laki-laki dimasukan ke bagasi belakang," ungkapnya.
Sudah Dimakamkan
Setelah hilang lebih dari seminggu, nasib Handi Harisaputra (17) dan Salsabila (14) yang mengalami kecelakaan di Nagreg, Kabupaten Bandung, akhirnya diketahui.
Keduanya sudah meninggal dunia dan dimakamkan di Banyumas.
Sang penabrak berpura-pura akan membawa Handi dan Salsabila ke rumah sakit.
Namun keluarga tak menemukan Handi dan Salsabila di rumah sakit yang ada di sekitar Nagreg, Garut, dan Sumedang. (Kompas.com)
Sebagian artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com dengan judul 'Identitas 3 Prajurit TNI AD Penabrak Sejoli, Handi-Salsabila di Nagreg'
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/pelaku-penabrak-korban-kecelakaan-di-nagreg-ternyata-oknum-tni-ad.jpg)