Besaran Gaji & Tunjangan TNI AD Tahun 2022, Mulai dari Pangdam, Danrem, Dandim hingga Koramil
Besaram Gaji Tentara Nasional Indonesia (TNI) AD tahun 2022, lengkap dari Pangdam, Danrem, Dandim hingga Koramil.
Editor: Candra Isriadhi
Berikut adalah gaji pokok TNI seperti Pangdam, Danrem, Dandim, hingga Danramil.
- Pangdam (Mayjen atau Bintang 2): Rp Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.
- Danrem (Brigjen atau Bintang 1): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.
- Dandim (Mayor hingga Letkol): Rp 3.000.000 - 5.084.300.
- Danramil (Kapten hingga Mayor): Rp 2.909.100 - 4.930.100.
Tunjangan kinerja TNI AD Selain gaji pokok, setiap personil TNI juga akan mendapatkan penghasilan lain berupa tunjangan kinerja atau tukin.
Tunjangan kinerja prajurit TNI, termasuk TNI AD, besarannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Besaran tunjangan TNI ini berlaku sama di tiga matra. Untuk formula besaran tunjangan di tubuh TNI diatur sesuai dengan kelas jabatan yang ditentukan dari pangkat prajurit.
Baca juga: PERAN 3 Oknum TNI AD Penabrak Sejoli Handi & Salsa, Mobil Dikemudikan Koptu DA, Apa Motif Pelaku?
Daftar tunjangan kinerja TNI AD
KSAD: Rp 37.810.500 Wakil KSAD: Rp 34.902.000
Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000
Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000
Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000