Breaking News:

Besaran Gaji & Tunjangan TNI AD Tahun 2022, Mulai dari Pangdam, Danrem, Dandim hingga Koramil

Besaram Gaji Tentara Nasional Indonesia (TNI) AD tahun 2022, lengkap dari Pangdam, Danrem, Dandim hingga Koramil.

Editor: Candra Isriadhi
Tribun Pekanbaru
Ilustrasi besaran gaji TNI AD tahun 2022. 

Berikut adalah gaji pokok TNI seperti Pangdam, Danrem, Dandim, hingga Danramil.

  • Pangdam (Mayjen atau Bintang 2): Rp Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.
  • Danrem (Brigjen atau Bintang 1): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.
  • Dandim (Mayor hingga Letkol): Rp 3.000.000 - 5.084.300.
  • Danramil (Kapten hingga Mayor): Rp 2.909.100 - 4.930.100.

Tunjangan kinerja TNI AD Selain gaji pokok, setiap personil TNI juga akan mendapatkan penghasilan lain berupa tunjangan kinerja atau tukin.

Tunjangan kinerja prajurit TNI, termasuk TNI AD, besarannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Besaran tunjangan TNI ini berlaku sama di tiga matra. Untuk formula besaran tunjangan di tubuh TNI diatur sesuai dengan kelas jabatan yang ditentukan dari pangkat prajurit.

Baca juga: PERAN 3 Oknum TNI AD Penabrak Sejoli Handi & Salsa, Mobil Dikemudikan Koptu DA, Apa Motif Pelaku?

Daftar tunjangan kinerja TNI AD

KSAD: Rp 37.810.500 Wakil KSAD: Rp 34.902.000

Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000

Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000

Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000

Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000

Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000

Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000

Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000

Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000

Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
gajiAngkatan DaratKoramilKodimTNI AD
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved